CALEG GOLKAR

Mau Jual HP Hasil Jambret, Yang Beli Polisi, 2 Sekawan Diciduk

Dua pelaku yang diamankan polisi. (udi)

MEDAN (medanbicara.com)- Zulfahmi Siregar (28) bersama rekannya Randi Andrian (26) terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Helvetia. Dua sekawan ini diringkus petugas Polsek Helvetia karena nekat merampas handphone, Grance Audira Nainggolan (18), warga Jl Asrama, Medan Helvetia, Senin (7/5/2018) sekira pukul 15.00 Wib.

Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu Unit Honda Vario warna Hitam BK 6606 AGU milik pelaku dan satu unit Hp Android Merk Vivo5 milik korbannya.

Informasi diperoleh, kedua pelaku nekat merampas handphone korban saat korban dan kedua rekannya sedang menunggu Go Car yang dipesannya melalui handphone Androit miliknya, di Jl Setia Luhur, Medan Helvetia, Sabtu (29/4/2018) lalu.

Saat sedang menunggu Go Car, tiba-tiba kedua pelaku datang dengan berboncengan mengendarai sepeda motor. Satu pelaku langsung merampas handphone milik korban dan seketika langsung melarikan diri. Sontak saja pelaku menjerit minta tolong kepada warga di lokasi kejadian, tetapi pelaku berhasil melarikan diri.

Korban langsung mendatangi Polsek Helvetia membuat laporan pengaduan dengan No LP/332/V/2018/SU/POLRESTABES MEDAN/SEKTOR HELVETIA.

Petugas Polsek Helvetia yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian. Dan dari hasil penyidikan itu, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku dari tempat terpisah.

Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu M Rian mengatakan, setelah di lakukan Penyelidikan dan pengembangan tim Unit Reskrim mendapat info bahwa handphone tersebut akan dijual oleh seseorang bernama Bagus. Mendapat informasi itu petugas menyaru sebagai pembeli di Jl Pancing, tepatnya di depan Gedung MMTC.

Setelah melakukan transaksi, petugas langsung mengamankan Bagus dan melakukan interogasi.

"Bagus mengaku membeli barang tersebut dari seseorang bernama Bika seharga Rp1,5 juta. Setelah itu, kita mengamankan Bika, dan saat diinterogasi bahwa Bika disuruh pelaku Zulfahmi Siregar untuk menjual HP tersebut," jelasnya.

Dilanjutkan M. Rian dari sederet informasi dan penyelidikan, petugas berhasil megamankan pelaku Zulfandi Siregar dari kediamannya di Jl Tani Asli, Sunggal Deli Serdang.

"Setelah kita selidiki, petugas berhasil mengamankan pelaku Zulfandi dari kediamannya. Setelah diinterogasi, petugas kemudian menganmankan rekannya Randi Adrian dari Jl Banteng Medan bersama sepeda motor yang digunakan pelaku beraksi," sebut M Rian.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (udi)

Mungkin Anda juga menyukai