CALEG GOLKAR

Sidang Perdana, Terdakwa Komisioner Bawaslu Medan Sebut Nama Zefrizal

Komisioner Bawaslu Medan non aktif, Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi Harahap menjalani sidang perdana perkara suap di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan. (Medanbicara.com/Rez)
Komisioner Bawaslu Medan non aktif, Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi Harahap menjalani sidang perdana perkara suap di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan. (Medanbicara.com/Rez)

Medan (medanbicara.com) – Komisioner Bawaslu Medan non aktif, Azlansyah Hasibuan (33) dan rekannya, Fachmy Wahyudi Harahap menjalani sidang perdana perkara suap (gratifikasi) di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (22/2/2024).

Dalam dakwaan Tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Medan yang dihadiri Gonggom Halomoan Simbolon menguraikan, pada Selasa (3/10/2023) Partai Kebangkitan Nusantara Kota Medan mendaftarkan saksi Robby Kamal Anggara sebagai Bacaleg DPRD Kota Medan untuk Dapil Medan 2 yaitu Kecamatan Medan Belawan, Medan Marelan dan Medan Labuhan ke KPU Kota Medan.

“Namun dalam proses pendaftaran tersebut, terdapat kendala dikarenakan terjadinya kesalahan upload ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) saksi Robby Kamal Anggara yang dilakukan oleh saksi Ledewick Silalahi. Sehingga dia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Medan,” ujar Gonggom.

Pada Minggu (15/10/2023), Yohannes Abadi selaku Ketua PKN Kota Medan menelepon Robby Kamal Anggara untuk memberitahukan bahwa berkasnya TMS. Di pihak lain, pada Minggu (5/11/2023), KPU Kota Medan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Medan, tanpa nama Robby Kamal Anggara.

Selanjutnya, pada Senin (6/11/2023), PKN Kota Medan mengajukan permohonan gugatan sengketa terhadap KPU Kota Medan (termohon), terkait tahapan penetapan DCT DPRD Kota Medan periode 2024-2029 ke Bawaslu Kota Medan. Keesokan harinya, Bawaslu Kota Medan mengirimkan surat balasan.

Dengan penjelasan, bahwa gugatan tidak sesuai dengan Peraturan Bawaslu. Tak terima dengan penjelasan tersebut, pada Rabu (8/11/2023), PKN Kota Medan kembali mengajukan gugatan sengketa dan diterima langsung oleh pihak Bawaslu Kota Medan.

Diantaranya saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit, Fachril Syahputra alias Farel, Swandhy Ranbos Butar-butar dan saksi Yosua Prasetyo Munthe. Keesokannya, Bawaslu Kota Medan melakukan mediasi pertama antara PKN Kota Medan selaku pemohon dan KPU kota Medan selaku termohon.

“Dari pihak KPU Kota Medan di antaranya dihadiri oleh saksi Zefrizal (Komisioner), Ahmad Nurdin (Sekretaris), Fatimah (Kasubbag Teknis), Ramdani Agustina Harahap (Kasubbag Hukum dan SDM), Tomita Juniarta Sitompul (staf Divisi Hukum dan SDM).

Sedangkan dari pihak pomohon di antaranya oleh saksi Yohannes Abadi (Ketua PKN Kota Medan), Joko Suhartono (Sekretaris). Dari pihak Bawaslu Kota Medan di antaranya saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit (ketua majelis mediasi), terdakwa Azlansyah Hasibuan dan saksi Imelda Ria Butar-butar (anggota majelis mediasi),” urai Gonggom.

Hasil mediasi pertama, tidak didapatkan kesepakatan antara pemohon dengan termohon sehingga sidang mediasi diskors dan akan dilanjutkan pada Jum’at (10/11/2023).

Setelah selesai mediasi pertama, Yohannes Abadi menelepon Ferlando Jubelito Simanungkalit mengajak diskusi terkait permasalahan tersebut dan bertemu di The Traders, Jalan Patimura.

Sekira pukul 18.30 WIB, Robby Kamal Anggara, Yohannes Abadi, Ferlando Jubelito Simanungkalit, terdakwa Azlansyah Hasibuan, Swandhy Ranbos Butar-butar dan Yosua Prasetyo Munthe bertemu di lokasi dimaksud.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Azlansyah Hasibuan ada mengucapkan, ‘Masa’ nggak ngerti bahasa dari Zefrizal tadi, mangga atau jeruk’. Robby Kamal Anggara pun menjawab, ‘Ya udah bang mohon dibantu, agar dibicarakan dengan bang Zefrizal’.

Selanjutnya Ferlando Jubelito Simanungkalit memimpali, ‘Nggak bisa pihak kami saja yang bantu, nanti dikira pihak KPU kami makan besar’. Terdakwa Azlansyah Hasibuan pun mengatakan, ‘Nanti saya akan bertemu dengan bang Zefrizal di (Jalan) Krakatau’.

Setelah pertemuan tersebut, Ferlando Jubelito Simanungkalit meminta terdakwa menemui Zefrizal untuk membicarakan masalah mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu antara PKN Kota Medan dengan KPU Kota Medan.

Azlansyah Hasibuan, Ferlando Jubelito Simanungkalit, Swandhy Ranbos Butar-butar dan Yosua Prasetyo Munthe kemudian bertemu dengan Zefrizal di Kedai Kopi Ulee Kareng, Jalan Krakatau.

“Pada pertemuan tersebut yang melakukan diskusi hanya terdakwa Azlansyah Hasibuan, Ferlando Jubelito Simanungkalit dan Zefrizal. Sedangkan Swandhy Ranbos Butar-butar dan Yosua Prasetyo Munthe diminta untuk berpindah ke meja lain,” pungkas JPU.

Terdakwa Azlansyah Hasibuan pun mencari tahu tentang figur bacaleg DPRD Kota Medan Robby Kamal Anggara melalui akun Facebook. Di antaranya berteman dengan terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun (berkas terpisah).

Setelah mendapat nomor kontaknya, Fachmy Wahyudi Harahap menghubungi Robby Kamal Anggara namun tidak diangkat. Beberapa saat kemudian, Robby Kamal Anggara menelepon balik. Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun kemudian menanyakan keseriusan Robby dalam menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapinya.

“Iya. Memang serius,” cetus JPU menirukan ucapan Robby Kamal Anggara pada pembicaraan lewat telepon. Sementara nilai yang disampaikan terdakwa melalui Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun sebesar Rp100 juta. Spontan Robby menolak dan hanya sanggup Rp50 juta. Via telepon, terdakwa Azlansyah Hasibuan menyetujui angka dimaksud.

Pada mediasi kedua di Kantor Bawaslu Kota Medan, terdakwa Azlansyah Hasibuan yang memimpin sidang dikarenakan Ferlando Jubelito Simanungkalit terlambat datang ke persidangan. Dari hasil mediasi didapat kesepakatan antara PKN dan KPU Kota Medan untuk melakukan perbaikan data. Selanjutnya nama Robby Kamal Anggara terdaftar dalam DCT Anggota DPRD Kota Medan dalam Pemilu Tahun 2024.

Pada Sabtu sore (11/11/2023), terdakwa Azlansyah Hasibuan mengirimkan chat (pesan teks) kepada Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun memberitahukan bahwa Robby Kamal Anggara sudah masuk dalam DCT.

Esok harinya, terdakwa kembali meneleponnya untuk menanyakan penyelesaian uang Rp50 juta dimaksud. Robby Kamal Anggara menjawab akan menyerahkan uangnya besok.

Namun penyerahan uang pada Senin (13/2/2023) tertunda dikarenakan adik kandung Robby Kamal Anggara mengalami kecelakaan lalu lintas. Pada Selasa (14/11/2023) sore, Robby Kamal Anggara terus menerus didesak Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun, orang suruhan terdakwa Azlansyah Hasibuan untuk menyerahkan uangnya.

Khawatir dirinya akan dicurangi terdakwa untuk pemilihan legislatif selanjutnya, dia pun menelepon Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun agar bertemu di Hotel JW Marriott Kota Medan sekira pukul 19.00 WIB untuk menyerahkan uangnya.

Terdakwa Azlansyah Hasibuan kemudian menyuruh Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun lebih dulu ke hotel menemui Robby Kamal Anggara. Sementara Robby Kamal sudah membawa amplop coklat berisi Rp25 juta dan duduk di Lounge Hotel JW Marriott bersama Arif Prastio.

Sekira pukul 20.00 WIB Fachmy Wahyudi Harahap dan Indra Gunawan tiba. Ketiganya pindah ke meja lain. Sedangkan Arif Prastio yang memegang amplop tersebut, tidak ikut pindah. Satu setengah jam kemudian terdakwa Azlansyah Hasibuan datang dan langsung bergabung ke meja Robby Kamal Anggara.

Beberapa saat kemudian, Robby Kamal Anggara memanggil Arif Prastio untuk menyerahkan amplopnya. Saat penyerahan uang itulah polisi menangkap kedua terdakwa. Petugas sebelumnya berada di Lounge Hotel JW Marriott untuk melakukan pengembangan atas informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi permintaan uang dari terdakwa Azlansyah Hasibuan selaku Komisioner Bawaslu Kota Medan kepada salah seorang calon anggota legislatif.

Polisi mengamankan Indra Gunawan, Fachmy dan terdakwa Azlansyah Hasibuan karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) berikut barang bukti uang Rp25 juta.

Terdakwa Azlansyah Hasibuan dijerat dengan dakwaan kesatu yakni Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau kedua yakni Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Usai pembacaan dakwaan, Hakim ketua Andriyansyah didampingi hakim anggota Dr Sarma Siregar dan Dr Edwar melanjutkan persidangan pada Kamis (29/2/2024) untuk penyampaian nota keberatan (eksepsi) dari tim penasihat hukum kedua terdakwa. (Rez)

Mungkin Anda juga menyukai