CALEG GOLKAR

Tak Bayar Hutang, Caleg Dilapor ke Polda Sumut

MEDAN (medanbicara.com) – Nurmansyah Pane (48) warga jalan Tanjung Sari Lingkungan II, Aek Kanopan Kuala Hulu Labuhan Batu Utara melaporkan Caleg berinsial MZ, Senin (29/1). Pasalnya, Caleg dari salah satu itu diduga menipu korban senilai Rp Rp 410 juta.

Laporan tertuang di STTLP/B/110/ I/2024/ SPKT/Polda Sumut ditandatangani oleh AKP Edi Sukamto. Melaporkan dugaan tindak pidana penipuan /perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP yang terjadi di Jalan KH Zainul Arifin nomor 58 Kwala Bingai Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara pada tanggal 15 September 2017.

Hans Silalahi, SH dan Ramses Butarbutar,SH selaku Kuasa Hukum korban menjelaskan Kejadian sekitar bulan Juni 2017 terlapor meminjam uang kepada kliennya sebesar Rp410 juta yang di berikan pelapor kepada terlapor sebanyak 2 kali.

Oleh terlapor berjanji akan membayarnya setelah 3 bulan kedepan. Dan pada tanggal 15 September 2017 terlapor membayar sebesar Rp150 juta berupa Cek Bank Sumut nomor CE 370494 namun ternyata cek tersebut ditolak oleh bank dengan alasan tanda tangan dan stempel tidak sesuai. “Pihak Bank menolak Cek yang diberikan MZ,”tandas Ramses.

Pengacara kondang kota Medan ini menjelaskan dengan adanya kejadian tersebut kemudian pelapor menemui terlapor dan membuat surat pernyataan dan kwitansi penitipan uang dari terlapor berjanji akan segera membayarkan uang yang telah di pinjamnya dari pelapor namun hingga pada tanggal 10 Januari 2024 terlapor kembali memberikan cek PT Bank Negara Indonesia nomor CF 980259 dan cek tersebut di nyatakan dana tidak cukup oleh PT Bank Negara Indonesia. “MZ tidak ada etikat baik untuk membayar hutangnya sehingga kami tempuh jalur hukum,”pungkasnya.

Sekedar info terlapor adalah Caleg DPRD Kab. Serdang Bedagai Dapil 2 Teluk Mengkudu-Tanjung Beringin.(rel)

Mungkin Anda juga menyukai