CALEG GOLKAR

Tiga PPK Yang Terbukti Gelembungkan Suara Pileg 2024 Divonis Ringan, Kejari Medan Nyatakan Banding

Kajari Medan memberikan keterangan pers terkait masalah penggelembungan suara Pileg 2024. (www.medanbicara.com/rez)
Kajari Medan memberikan keterangan pers terkait masalah penggelembungan suara Pileg 2024. (www.medanbicara.com/rez)

Medan (medanbicara.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan langsung menyatakan banding atas vonis 3 bulan penjara terhadap tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur yang terbukti menggelembungkan suara di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Tiga PPK yang dimaksud yaitu Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48) dan Muhammad Rachwi Ritonga (28). Kepala Kejari (Kajari) Medan Muttaqin Harahap mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim dalam perkara ini.

“Yang mana putusan majelis hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pasal yang kami sangkakan. Kami ucapkan terimakasih dan apresiasi,” katanya kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).

Mantan Asisten Intelijen Kejati Banten itu menjelaskan jika dibandingkan dari tuntutan 1 tahun, putusan hakim masih sangat jauh dengan keadilan masyarakat. “Oleh karena itu terhadap putusan yang baru dibacakan tadi kami saudah menggambil sikap mengajukan upaya hukum banding,” jelas Muttaqin.

Atas upaya banding itu, Kejari Medan berharap agar Pengadilan Tinggi (PT) Medan bisa lebih meneliti perkara ini sehingga dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. “Harapan kita selaku penuntut umum, PT Medan memutuskan confrom dengan tuntutan kita sebagai penuntut umum,” ucap Muttaqin.

Dalam kesempatan itu juga, Kajari Medan berpesan penyelenggara pemilu agar lebih hati-hati lagi dan profesional dalam menjalankan tugas serta fungsinya. “Kasus ini, sekalian untuk pelajaran bagi penyelanggara pemilu agar ke depan lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas karena perbuatan pidana apapun yang dilakukan pasti akan ada konsekuensi hukum yang diterima,” pungkas Muttaqin. (Rez)

Mungkin Anda juga menyukai