CALEG GOLKAR

82 Preman Diciduk, 10 Ditahan

MEDAN (medanbicara.com) – Personel Satuan Tugas (Satgas) Pemburu Preman Polda Sumut mengamankan setidaknya 82 preman yang kerap meresahkan masyarakat dari 4 titik rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Rabu (20/4) hingga malam kemarin.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan didampingi Kasubdit III/Umum Reskrimum, AKBP Faisal Napitupulu menjelaskan, Kamis (21/4), menyebutkan bahwa dari 82 preman yang diamankan itu 10 di antaranya dilakukan penahanan. Sedangkan 72 lainnya dipulangkan dan dikenai wajib lapor 2 x seminggu.

“Dalam sehari kita laksanakan operasi premanisme, ada 82 orang yang kita amankan. 10 orang terpaksa ditahan, karena kasus perjudian dan pemerasan. Sementara 72 lainnya kita lakukan pembinaan,” jelas AKBP MP Nainggolan, Kamis (21/4). 

Selain itu MP Nainggolan menjelaskan, operasi premanisme itu dilakukan di empat titik rawan gangguan kamtibmas kawasan Jalan Bajak V Medan Amplas dan seputaran Terminal Terpadu Amplas. Operasi di lokasi itu dilakukan atas dasar keresahan masyarakat yang menginformasikan banyaknya aksi premanisme dan pungli kepada pihak kepolisian.

Lebih lanjut MP Nainggolan mengatakan bahwa Operasi penertiban aksi premanisme tersebut akan terus dilakukan hingga masyarakat di Sumut bisa merasakan keamanan dan kenyaman dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari.

Pasalnya, sesuai informasi yang diterima pihak kepolisian keberadaan preman  sangat meresahkan dan mengganggu kondusifitas aktifitas masyarakat terlebih berkaitan prekonomian.

“Sesuai instruksi Pak Kapolda, operasi premanisme ini dilakukan sampai betul-betul bersih. Karena keberadaan preman bisa mengganggu stabilitas keamanan dan prekonomian,” sebut MP Nainggolan.

Sementara itu ke 10 tersangka tindak pidana yang kini mendekam di sel Mapolda Sumut tersebut di antaranya terlibat kasus perjudian melanggar pasal 303 bis KUHPidana sebanyak 9 orang yakni, Tony Rayon Sinaga, Mico Silalahi alias Pak Win Bin Mino Raja, Fernando Manurung, Rusmiaty, Yahfin Nasution, Asrul Latif Rangkuti, Parulian Martohap Siregar, Sofyan alias Iyan Bin Sukardi dan Supriadi Tanjung alias Adi Bonar Bin Rajalaen.

Dari para tersangka perjudian yang ditangkap terpisah itu turut disita barang bukti 4 set kartu joker dan uang tunai Rp 298.000.

"Sedangkan seorang tersangka lain yang juga ditahan adalah Surya alias Subur karena melanggar Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan," pungkas MP Nainggolan. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai