CALEG GOLKAR

PDAM Tirtanadi Harus Buat Konsekuensi Yang Jelas

Kantor PDAM Tirtanadi, Medan/ net

MEDAN (medanbicara.com)- Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, Surianto mengungkapkan, harus ada konsekuensi yang jelas dari PDAM Tirtanadi. Hal itu, agar warga pengguna layanan PDAM Tirtanadi tidak merasa dirugikan saat air PDAM Tirtanadi tidak mengalir.

Mengingat, para warga selaku konsumen PDAM Tirtanadi menerima konsekuensi berupa sanksi yang tegas bila terlambat membayar retribusi air PDAM Tirtanadi tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, Surianto di ruang kerjanya, lantai 4 gedung DPRD Kota Medan, Senin (26/03).

“Harus ada konsekuensinyalah. Kalau air PDAM Tirtanadi tidak mengalir konsekuensinya apa. Jangan warga selaku konsumen saja yang dikejar-kejar kalau telat bayar uang airnya. Jadi harus ada konsekuensi berbasis keadilan,” ungkapnya.

Surianto menambahkan setidaknya apabila PDAM Tirtanadi tidak mengalirkan airnya, perusahaan milik pemerintah itu mendatangkan mobil-mobil tanki air ke permukiman warga, agar warga tidak kesulitan mendapatkan layanan air bersih tersebut.

“Harusnya kan seperti itu. PDAM Tirtanadi menyediakan mobil tanki air, berkeliling membagikan air PDAM gratis kepada warga, pelanggan PDAM Tirtanadi itu. Bukan malah dibiarkan begitu saja,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi mengungkapkan, tidak bisa tidak PDAM Tirtanadi harus bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan dengan matinya distribusi air di kawasan Medan Denai itu.

“Tentu pelanggan harus mendapatkan kompensasi ganti rugi dari PDAM Tirtanadi baik secara langsung melalui ganti rugi pembelian air maupun secara tidak langsung melalui pengurangan tagihan rekening pada pembayaran bulan depan,” paparnya.

Soalnya, Padian menambahkan matinya aliran air PDAM Tirtanadi di kawasan Medan Denai sejak Sabtu kemarin membuat konsumen menderita karena susahnya mendapatkan akses air. Banyak kerugian yang ditimbulkan akibat pelayanan PDAM Tirtanadi yang buruk tersebut.

“Air sebagai salah satu kebutuhan pokok tidak boleh terhenti sama sekali pelayanannya. Ketika saluran distribusi air PDAM mengalami gangguan maka PDAM Tirtanadi harus menurunkan mobil tangki untuk menyediakan pasokan air PDAM kepada masyarakat,” pungkasnya.

Diketahui, Sejak Sabtu (24/03/2018) sampai Senin (26/03/2018) pagi, aliran air PDAM Tirtanadi sama sekali tidak mengalir di kawasan Jalan Tuba 4 , Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.  Akibatnya, warga sekitar kesulitan mendapatkan air bersih. (eko fitri)

Mungkin Anda juga menyukai