CALEG GOLKAR

RS Bina Kasih Diadukan ke Disnaker Sumut

Medan (medanbicara.com) – Dua orang mantan pekerja Rumah Sakit Umum (RSU) Bina Kasih Medan, mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Asrama Medan, Rabu (15/2/2023).

Kedua mantan pekerja yakni Yesi Silvia Sitepu dan Sylvia Nilawati Capah melapor ke Disnaker Sumut untuk meminta hak normatif selama bekerja yang belum diselesaikan pihak rumah sakit.

Kuasa hukum dari mantan pekerja, Tiopan Tarigan menyampaikan kedua pekerja ini telah bekerja bertahun-tahun di rumah sakit tersebut. “Yang mana dua pekerja ini si Yesi bekerja kurang lebih sembilan tahun, dan Sylvia bekerja kurang lebih empat tahun,” katanya kepada wartawan.

Ia menjelaskan selama bekerja di rumah sakit itu, keduanya tidak mendapat hak normatif seperti upah yang sesuai dengan UMR/UMK yang telah diatur oleh pemerintah. Kedua mantan pekerja ini mendapat upah di bawah UMR/UMK.”Kemudian lembur, THR, cuti tahunan, uang jaminan dan gaji terakhir itu yang belum diberikan kepada klien kami,” ujar Tiopan.

“Itulah kami adukan ke pengawas ketenagakerjaan untuk segera ditindak atau dibina agar membayarkan hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang diatur,” sambungnya. Tiopan mengatakan pihak Pengawas Disnaker Sumut telah menerima pengaduan ini dan menjadwalkan mediasi antara kedua belah pihak. “Upaya dari pengawas melakukan mediasi tapi dari pengawas belum ada titik temu untuk menyelesaikan perdamaian,” pangkalan.

Sementara, kuasa hukum dari RSU Bina Kasih D Napitupulu yang hadir di Disnaker Sumut enggan memberikan penjelasan terkait dengan laporan hak normatif ini. “Belum ada pengaduannya, ditunda,” ujarnya seraya pergi meninggalkan lokasi. (za)

Mungkin Anda juga menyukai