CALEG GOLKAR

Sebelum Tenggelam Nakhoda KM Sinar Bangun Langgar Larangan Ini

Para tersangka tenggelamnya KM Sinar Bangun dipaparkan kepada wartawan. (msc)

MEDAN (medanbicara.com)– Ternyata, sebelum tenggelam di Danau Toba, petugas BMKG telah melarang Nakhoda KM Sinar Bangun, PSS, untuk tidak berlayar karena cuaca buruk.

Namun larangan itu tak diindahkan, dan PSS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tetap berlayar membawa kurang lebih 200-orang penumpang dari Pelabuhan Simanindo, Samosir, ke Pelabuhan Tigaras, Simalungun.

Dari hasil pemeriksaan Polda Sumut, selain over kapasitas penumpang, cuaca buruk jadi penyebab tenggelamnya kapal nahas tersebut.

“Sebenarnya sudah ada warning dari petugas BMKG, cuaca buruk, kok juga masih berlayar dan dilepas yang mengaju pada tersangka lain yang mengijinkan dan membiarkan kapal berlayar,” kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, Senin (25/6/2018).

“Barang bukti yang sudah kita sita dari para tersangka, di antaranya dokumen kapal, tiket distribusi, dan sudah jelas kapal tersebut tidak boleh mengangkut kenderaan. Di sini jelas ada tiket kendaraan roda dua. Berarti dia (nakhoda) sengeja melanggar,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, selain nakhoda Polda Sumut juga menetapkan tiga oknum Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai tersangka karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan kapal tenggelam.

Ketiga petugas tersebut mengetahui kondisi kapal yang over kapasitas penumpang dan tidak memiliki izin berlayar. Karena kelalaiannya, para tersangka dikenakan Pasal Pasal 302 DAN Pasal 303 UU No. 17 Tahun 2018 Tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (msc)

Mungkin Anda juga menyukai