Teriaki Polisi Maling, Preman Pungli Ditangkap
PATUMBAK (medanbicara.com) – Andri Adnan (37) memang licik. Saat ‘terpegang’ oleh Tim Reskrim Polsek Patumbak karena melakukan pungutan liar (pungli) pada pengendara Mobil Suzuki APP Box, ia malah meneriaki polisi maling.
Meski begitu kelicikannya itu tidak membuatnya lolos dari tangan polisi. Alhasil, warga Jalan Bajak IV, Kelurahan Harjosari ll, Kecamatan Medan Amplas itu digelandang ke Mako Polsek Patumbak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Minggu (13/3).
Penangkapan tersangka berawal saat Tim Reskrim Polsek Patumbak melaksanakan tugas antisipasi 3C yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kenderaan bermotor (curanmor).
Saat melintas di Jalan Pertahanan Dusun 4 Desa Sigara - gara Kecamatan Patumbak petugas melihat tersangka bersama temannya berinisial T menyetop mobil Suzuki APP Box dan memaksa meminta uang.
Petugas yang sebelumnya melakukan pengintaian, tanpa mengulur waktu langsung menyergap kedua preman tersebut. Tersangka Andri Adnan berhasil ditangkap, sementara temannya T berhasil kabur.
Tersangka yang tidak mau digelandang ke Mapolsek Patumbak mencoba melakukan perlawanan dan meneriaki petugas maling. Warga yang mendengar teriakan tersangka hampir terpengaruh.
Namun setelah warga mengetahui yang memegang tersangka itu polisi, warga memilih bungkam. Akhirnya, tersangka yang mengaku anggota Pemuda Pancasila (PP) itu dibawa ke Mapolsek Patumbak dengan barang bukti uang Rp20 ribu hasil memeras dan kwitansi masing - masing berstempel PP dan SPSI.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Fery Kusnadi SH saat dikonfirmasi menyebutkan tersangka dikenakan Pasal 368 ayat 1 tentang pemerasan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara.
"Kita telah menahan tersangka dengan dilengkapi barang bukti uang tunai dan kwitansi karena melakukan pemerasan pada pengguna jalan. Untuk itu kita terus konsen untuk menghapus kegiatan - kegiatan yang berbau pungli di wilayah hukum kerja kita," pungkas Ferry. (emzu)