CALEG GOLKAR

Mantan Anggota DPRD Sumut Richard, Syafrida, Restu Ditahan KPK, Katanya Begini…

Biller Pasaribu dan Pasiruddin Daulay, ditahan KPK. (dtn)

JAKARTA (medanbicara.com)-KPK kembali menahan tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014. Kali ini ada tiga tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD Sumut yang ditahan.

“Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Sumut,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (24/8/2018).

Ketiganya adalah Richard Eddy Marsaut, Syafrida Fitrie, dan Restu Kurniawan Sarumaha, yang ditahan di rutan berbeda. Richard ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Syafrida dan Restu di Rutan Cabang KPK di belakang gedung KPK Kaveling K-4.

Richard mengaku telah mengembalikan uang ke KPK. Jumlah yang dikembalikan Rp207 juta.

“Kita kooperatif, ya. Ini suatu pembelajaran ke teman-teman yang lain agar jangan menerima hadiah sembarangan. Hadiah yang saya terima dalam kurun 3 tahun beberapa kali sudah saya kembalikan, Rp 207 juta,” ucap Richard.

Dia juga berharap KPK tidak melakukan tebang pilih dalam penanganan kasus ini. Menurut Richard, semua yang diduga terlibat harus ditindak.

Sebelumnya, Senin (20/8/2018), KPK menahan dua orang tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara atas nama Biller Pasaribu (BPU) dan Pasaruddin Daulay (PD).

Keduanya akan ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan.

“Tadi setelah proses pemeriksaan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara tersebut ada 2 orang yang diperiksa. Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 38 orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.

Selama proses penyidikan, ada lebih dari 200 saksi yang telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Para anggota dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta. (dtn/kcm/trb)

Mungkin Anda juga menyukai