CALEG GOLKAR

Raih Penghargaan SMK3, Pelindo I Buktikan Keselamatan Hal Utama

GM TPKDB, Indra Pramulihan

MEDAN (medanbicara.com) – Prestasi kembali diraih PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I. Kali ini, penghargaan didapat atas konsistensi dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di lingkungan kerja Terminal Petikemas Domestik Belawan (TPKDB), Pelabuhan Dumai, dan Belawan International Container Terminal (BICT).

Perhargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri dalam acara Penganugerahan Penghargaan K3 2017 diterima oleh General Manager TPKDB, Indra Pamulihan, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, 14 Juli 2017 lalu.

Pelindo 1 melihat aspek K3 sebagai hal yang sama pentingnya dengan fungsi bisnis maupun operasional di setiap lingkungan kerja Pelindo 1. Tak ayal, dengan penghargaan ini, membuktikan konsistensi serta keseriusan Pelindo I dalam menerapkan dan mengutamakan keselamatan kerja. “Penerapan SMK3 tidak hanya untuk menjamin keselamatan para pekerja dari setiap institusi yang ada di pelabuhan, tetapi juga untuk Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas,” jelas ACS Humas Pelindo 1, Fiona Sari Utami.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak hanya diterapkan oleh Pelindo 1 di lini operasional saja seperti di terminal pelabuhan, tetapi juga di lingkungan kantor. Untuk menjaga keselamatan kerja, wajib diterapkan beberapa hal berikut, antara penerapan SOP yang terstandarisasi dan teruji, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), dan penerapan budaya perusahaan Pelindo 1, customer focus, integrity, profesionalism dan team Work.

Tahun ini ada 455 perusahaan yang memperoleh penghargaan K3, 455 perusahaan ini merupakan perusahaan yang melakukan audit SMK3 oleh badan audit yang ditunjuk pemerintah. Setiap organisasi diharuskan untuk menerapkan SMK3 guna melindungi tenaga kerja dan mitra kerja terhadap resiko kesehatan dan keselamatan kerja sesuai dengan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, PP no 50/2012 tentang SMK3 dan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pelindo 1 ikut serta dalam penerapan ini. (Ris)

Mungkin Anda juga menyukai