DJKI Mendengar Peningkatan dan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual di Kabupaten Nias
Nias (medanbicara.com)-Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem mengatakan, kegiatan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Mendengar peningkatan dan penguatan pelayanan publik kekayaan intelektual merupakan wujud dari implementasi DJKI hadir ditengah-tengah masyarakat.
“Hal ini untuk meningkatkan pemahaman daerah dan stakeholder, bahwasanya pentingnya penguatan kekayaan intelektual,” kata Alex Cosmas di Kabupaten Nias, kepulauan Nias, Sumatera Utara, Jumat (3/2/2023)
Hal senada juga diungkapkan anggota DPR RI Marinus Gea. Marinus mengatakan, kegiatan DJKI Mendengar peningkatan dan penguatan pelayanan publik kekayaan intelektual di Kabupaten Nias merupakan kali pertama dilaksanakan di kepulauan Nias.
Kehadiran DJKI di Kepulauan Nias dan khususnya di Kabupaten Nias merupakan bukti hadirnya Negara di Kabupaten Nias. Kekayaan intelektual tidak hanya di daerah maju, tetapi di seluruh daerah, termasuk di Kepulauan Nias, untuk itu saya mengajak para pelaku UMKM dan seluruh peserta untuk memusatkan perhatian serta fokus agar dapat memahami apa itu kekayaan intelektual.
“Bagi pelaku UMKM, logo atau merek produk yang dimiliki, bisa mendapatkan perlindungan hukum, dan jika telah mendapatkan sertifikat kekayaan intelektual maka nilai jualnya bisa naik,” jelas Marinus.
Sementara itu, Bupati Nias, Ya’atulo Gulo dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas kehadiran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dalam pelaksanaan kegiatan peningkatan dan penguatan pelayanan publik kekayaan intelektual di Kabupaten Nias.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Nias kami menyambut baik dan mengucapkan terimakasih atas pelaksanaan kegiatan ini,” kata Ya’atulo Gulo.
Menyikapi hal itu, Bupati Nias menghimbau para perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias untuk memberdayakan pelaku UMKM, dan dengan kegiatan ini pelaku-pelaku UMKM dapat memahami yang dimaksud dengan Kekayaan Intelektual, sehingga produk-produk UMKM mendapatkan sertifikat kekayaan intelektual.
Pemerintah Daerah Kabupaten Nias, katanya, telah mendaftarkan produk lokal yakni Gae Siata, Ohi Kofa dan Duria Balaki menjadi kekayaan Intelektual Daerah Kabupaten Nias.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Sucipto menjelaskan, pihaknya hadir untuk mendengarkan keluh kesah pelaku ekonomi.
“Mengutip dari Kebijakan Presiden Tahun 2023, perlu adanya penguatan kualitas sumber daya manusia. Program DJKI Mendengar untuk mendengarkan uneg-uneg para pelaku ekonomi,” ujar Sucipto.(ST)