CALEG GOLKAR

Kanwil DJP Sumut I Menangkan Gugatan Praperadilan Tersangka Pidana Perpajakan

MEDAN (medanbicara.com)– Saat ini Penyidik PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh CV DA dengan LS dan S.

Dalam perkara ini CV DA dengan LS dan S disangkakan telah melakukan tindak pidana perpajakan berupa penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS). Hal ini melanggar Pasal 39A huruf a UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 16 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 4 (empat) kali dari jumlah pajak yang seharusnya dibayar.

Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp19,2 miliar. Tersangka belum melunasi sepenuhnya, oleh karena itu pemeriksaan bukti permulaan tetap dilanjutkan ke penyidikan. Karena tersangka tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatannya dan melakukan pembayaran sesuai dengan keadaan yang sebenarnya ditambah sanksi 150%.

Terhadap penetapan tersangka tersebut, S mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2020/PN.Mdn yang pada hari Senin 24 Februari 2020 memasuki tahap putusan setelah melalui proses persidangan dalam tujuh hari.

Adapun amar putusan hakim adalah menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dengan dasar pertimbangan bahwa Praperadilan hanya meneliti formal penetapan tersangka yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara (nilai kerugian Negara).

Putusan praperadilan ini sejalan dengan putusan praperadilan yang pernah diajukan oleh LS (orang tua S) yang juga menolak permohonan praperadilan atas penetapan tersangka LS.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I Bismar Fahlerie menerangkan, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP telah sesuai prosedur dan penyidikan akan dilanjutkan sampai ke tahap penyerahan berkas perkara untuk dilakukan penuntutan.

Direktorat Jenderal Pajak, sebagai pengumpul penerimaan negara yang mencapai lebih dari 80% dari total penerimaan negara, tidak hanya memberikan pelayanan terbaik terhadap wajib pajak, akan tetapi juga melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak, dan penegakan hukum baik berupa tindakan pemeriksaan, penagihan, maupun penyidikan pajak.

Hal ini sesuai dengan amanah UUD 1945 Pasal 23A yang berbunyi, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”

Plt Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Max Dharmawan mengimbau agar wajib pajak memenuhi semua ketentuan perpajakan baik menghitung, menyetor, melaporkan pajaknya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. (rel)

Mungkin Anda juga menyukai