CALEG GOLKAR

Ketua PPK Medan Marelan Usir Wartawan Meliput

MARELAN (medanbicara.com) – Meski telah berulangkali diingatkan oleh KPU Kota Medan, namun tetap juga tidak diindahkan oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Marelan, Salnan.

Mengapa tidak, Salman diduga telah mengusir seorang wartawan TV Swasta berinisial RHR saat akan meliput Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan di aula Kantor Camat Kecamatan Medan Marelan, Minggu (21/4) sore.

Sikap arogansi itu, dinilai tidak pantas serta telah melanggar UU Pers No 40 Thn 1999 karena menghalangi wartawan ketika saat akan menjalankan tugas peliputan.

Keterangan yang dapat dihimpun di lapangan, menyebutkan ketika itu RHR, wartawan salah satu TV Swasta sedang meliput kegiatan rekaputilasi penghitungan suara tingkat Kecamatan.

Tiba-tiba, Ketua PPK Kecamatan Medan Marelan, Salman, mendekati wartawan tersebut, kemudian mengusirnya. “Saya terkejut sewaktu mengambil gambar tiba tiba diusir sama ketua PPK di sana,” ujar RHR

Ketika ditanyakan alasannya mengusir wartawan sedang meliput, Salman hanya mengatakan peraturannya tidak boleh, tapi tidak menjelaskan lebih rinci.
Wartawan yang diusir coba lagi menanyakan kembali alasan Salman. Namun dia malah meminta petugas keamanan dari Polres Pelabuhan Belawan untuk mengusir wartawan tersebut.

“Sewaktu saya tanyakan lagi lebih detail kenapa wartawan dilarang meliput, dia menjawab katanya peraturannya tidak boleh diliput, dan malah menyuruh petugas dari Polres Belawan untuk mengusir saya,” terang wartawan senior dari stasiun TV Swasta ini.

Kemudian setelah itu Salman meninggalkan wartawan. Namun anehnya petugas keamanan tidak lagi melakukan pengusiran, karena mereka sadar wartawan tersebut masih berada di luar area rekapitulasi penghitungan suara.

Setelah meliput kegiatan rekaputilasi tersebut, agar tidak terjadinya keributan, akhirnya wartawan mengalah, kemudian meninggalkan lokasi rekapitulasi penghitungan suara di kantor Kecamatan Medan Marelan.

“Untuk menghindari keributan saya akhirnya mengalah, dan saya meninggalkan lokasi perhitungan suara di Kantor Camat Marelan itu,” tandasnya.

Sementara, salah seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Divisi Tekhnis Penyelenggaraan, M.Rinaldi Khair saat dikonfirmasi Senin (22/4) terkait dugaan pengusiran wartawan yang dilakukan Ketua PPK Medan Marelan, pihaknya mengaku telah mengingatkan berulang-ulang untuk mengadakannya secara terbuka.

"KPU Medan sudah mengingatkan hal itu berulang-ulang setiap harinya dan rapat pleno harus dilakukan secara terbuka dapat dihadiri pemantau, masyarakat dan wartawan. Kalaupun dilakukan di ruangan, pintu harus dibuka," jelas Rinaldi.

Rinaldi juga menambahkan, akan melakukan tindakan sanksi adminstratif dan teguran kepada PPK yang bermasalah tersebut. "Kalo memang itu kesalahan dari pihak PPK, akan diberikan sanksi administratif dan teguran," tegasnya. (lir)

Mungkin Anda juga menyukai