CALEG GOLKAR

Saling Ejek Di Medsos Tewas Ditikam, Polisi Amankan Gergaji Es Batu

Deli Serdang (medanbicara.com) – Peristiwa tawuran antar warga yang menewaskan Arifin alias Ifin (27) warga Gang Bersama, Dusun II Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang pada Senin (13/2/2023) sekira pukul 02.00 wib lalu, Polresta Deli Serdang menetapkan 5 tersangka, dan barang bukti gergaji es batu

Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji SIk, MH, bersama Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi SIk, didampingi Wakapolretsa Deli Serdang AKBP Agus S, SIk, Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri Cahayadi SIk, MH, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit, Kasi Humas AKP AKP Kerisman Karo Sekali SH, Kasi Propam AKP Natanail.Sitepu, MH, dalam paparannya, Rabu (15/2/2023) menjelaskan, kelima tersangka adalah ADM alias Bebek (16), Dian Ali Wardana alias Tompel (18), FMA alias Gedek (16) MM aliaa Maksum (16) dan OF alias Ojek (16). “Dari kelima tersangka, ADM alias Bebek merupakan pelaku utama,” sebut Kombes Irsan Sinuhaji SIk, MH

Diuraikan Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji SIK, MH, motif peristiwa perkelahian di Gang Langgar Dusun II Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa adalah akibat dendam saling ejek melalui media sosial (medsos) antar kelompok remaja. “Kejadiannya bermula adanya saling ejek story dalam medsos antara kelompok remaja korban dengan kelompok remaja pelaku,” urainya.

Usai saling ejek di medsos, selanjutnya kelompok remaja pelaku melakukan penyerangan kepada kelompok remaja korban dan saling melempar. Saat itu kelompok remaja pelaku berjalan menuju lokasi kejadian lalu dikejar oleh korban hingga didepan warung kopi Nokman.

Dilokasi itu, korban berhadapan dengan ADM aliaa Bebek, korban mengayunkan kayu kepada pelaku sehingga pelaku terdesak dan melemparkan pisau yang dipegangnya kearah korban yang jaraknya sekitar dua meter sehingga mengenai dada sebelah kiri korban.

Setelah korban bersimbah darah, pelaku dan kawan-kawannya melarikan diri. Sedangkan korban keluar dari warung kopi bersamaan dengan kawan-kawannya berdatangan. Saat itulah korban terjatuh dengan pisau masih menancap didadanya. Korban pun sempat dilarikan ke klinik terdekat namun sangat disayangkan nyawa korban tidak tertolong dan tewas.

“Kelima tersangka dijerat pasal 338 subsidair pasal 170 juncto pasal 55, 56 subsidair pasal 351 ayat (3) subsidair pasal 358 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara,” jelas Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji SIk, MH, sembari menambahkan jika Polresta Deli Serdang tidak akan mundur untuk menindak tegas siapa saja yang terlibat mengganggu keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai