CALEG GOLKAR

Diimingi Jadi Staf Desa, Kades Toncek Warganya Sampai 7 Kali

NIAS (medanbicara.com) – Diimingi menjadi staff di kantor Desa, Bunga (20) bukan nama sebenarnya rela digenjot kepala desa inisal OT (35) di Desa Awoni Kecamatan Idanotae Kab. Nias Selatan. Namun, aksi itu dilakukan Kades sebanyak 7 kali.

“Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan,” ujar Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard Nainggolan, Rabu (15/2/2023) siang.

Ia mengatakan penahanan terhadap oknum Kades tersebut setelah pihaknya melakukan penyidikan atas laporan korban Bunga yang menjadi korban kekerasan seksual. “Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 februari 2023,” kata Reinhard.

Namun saat penetapan tersangka, oknum Kades itu belum dilakukan penahanan karena polisi masih melakukan gelar perkara atas kasus ini.

Lebih lanjut Reinhard menjelaskan kasus pelecehan seksual ini terjadi pada tanggal 7 Januari 2023. Korban disetubuhi sebanyak 7 kali oleh tersangka.

Kapolres menjelaskan tersangka membujuk rayu korban agar mau melakukan hubungan layaknya suami istri dengan modus mengiming-imingi akan menikahi korban.”Korban juga dijanjikan diberi jabatan sebagai staff di kantor desa,” ungkapnya. (za)

Mungkin Anda juga menyukai