CALEG GOLKAR

Sepasang Kekasih Ini Digerebek di Kamar Kos, Saat Digeledah Ditemukan Barang Enak, Selanjutnya…

Kedua tersangka saat diamankan. (mrc)

JAKARTA (medanbicara.com)–Sepasang kekasih DA (27) dan LPA (29) harus menjalani hidupnya di balik jeruji besi lantaran keduanya tertangkap tangan mengedarkan barang enak, Rabu (6/2/2019).

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Iverson Manossoh SH mengungkapkan, anggota Unit Narkoba Polsek Tambora mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat kos yang berlokasi di Jalan Tawakal VI A RT 02/ 09 Tomang, Grogol Petamburan Jakarta Barat, dihuni oleh sepasang kekasih yang mencurigakan sebagai pengedar sabu.

“Selanjutnya tim melakukan penyelidikan hingga anggota yang dipimpin Panit Narkoba Iptu Yugo Pambudi SH meringkus keduanya di salah satu kamar kos tersebut,” Ungkap Kompol Iverson Manossoh.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriyatin SH, MH menambahkan saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap kedua pelaku di dalam kamar kos tersebut, ditemukan 5 paket sabu dengan 3 macam ukuran yang dimasukkan ke dalam tas warna biru tua merek Travel Mate yang berada di lantai kos.

“Kurang lebih barang bukti sabu yang kita amankan sebanyak 80 gram merupakan sisa barang yang belum diedarkan. Dari awal barang yang diterima pelaku sebanyak 1 ons,” tambah AKP Supriyatin.

Menurutnya, selain itu di dalam kamar kos tersebut, tim juga menemukan 2 timbangan elektrik dan 3 HP yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi antar jaringan dengan bandar narkoba dalam melakukan transaksi.

“Hasil interview kedua pelaku tersebut, mereka disuruh mengambil sabu dari anak buah AJS yang berada di LP Salemba untuk diantarkan atau diedarkan kepada beberapa orang jaringan maupun pengedar sesuai arahan AJS,” kata Supriyatin.

Dari jasa mengedarkan barang haram tersebut, mereka mendapatkan uang jasa Rp2 juta dari orang yang diutus AJS. Dari hasil tes urine terhadap kedua pelaku DA dan LPA positif memakai sabu.

“Keduanya kita jerat Pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Supriyatin. (mrc)

Mungkin Anda juga menyukai