CALEG GOLKAR

Tuntut Eksekusi Dilaksanakan, Massa HKTI Bertahan di PN Lubuk Pakam

Deli Serdang (medanbicara.com) – Massa dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sumatera Utara (Sumut) masih bertahan di depan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam pasca melakukan aksi pada Senin (9/1/2023) lalu.

Massa dari HKTI Sumut membuat tenda didepan PN Lubuk Pakam. Bahkan pada Rabu (11/1/2023) pagi, massa masih berorasi mendesak PN Lubuk Pakam segera melakukan eksekusi lahan seluas 464 Ha terletak di Desa Penara dan Desa Perdamaian Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Karena perkara Nomor 05/Pdt.G/2011/PN Lubuk Pakam sudah berkekuatan hukum.

Menanggapi bertahannya massa dengan mendirikan tenda didepan kantor PN Lubuk Pakam, Humas PN Lubuk Pakam Rustam SH, ketika dikonfirmasi pada Rabu (11/1/2023) mengatakan jika kehadiran massa dengan membuat tenda tidak mengganggu pelayanan publik di PN Lubuk Pakam.

Ditanya apa alasan PN Lubuk Pakam belum melakukan eksekusi terhadap lokasi lahan seperti yang dituntut massa HKTI, dijelaskannya, saat ini ekaekusi dimaksud belum dilaksanakan dikarenakan adanya perlawanan yang didaftarkan di Kepaniteraan PN Lubuk Pakam pada tanggal 28 April 2022 dibawah register nomor 94/Pdt.G/Plw/2022/PN lbp dalam perkara antara PTPN III sebagai Pelawan, melawan Rokani, dkk (Para Terlawan), dimana perlawanan tersebut diajukan oleh PTPN III selaku pemegang di PTPN II dalam perkara nomor 94/Pdt.G/Plw/2022/ PN Lbp saat ini masih dalam proses persidangan untuk jawaban para terlawan. (man)

Mungkin Anda juga menyukai