CALEG GOLKAR

Anggota DPRD Medan Rapat Ranperda Terkait Penyelenggaran PPA

MEDAN (medanbicara.com) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mengadakan Rapat Kerja Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA) di Kota Medan yang dilaksanakan di ruang Badan Anggaran (Banggar) Lt. 2, DPRD Kota Medan, Senin (20/02/2023) pagi.

Rapat dipimpin oleh Sudari, ST, anggota dewan dari Fraksi PAN DPRD Kota Medan dengan di dampingi anggota dewan lainnya, Drs Wong Chun Sen MPd B (Fraksi PDIP), Janses Simbolon (Fraksi Hanura) dan Surianto atau yang akrab disapa Butong (Fraksi Gerindra).

Pantauan awak media di lokasi, Sudari mengatakan, bahwa rapat yang sedang berlangsung ini bukanlah rapat internal. “Rapat ini kita mulai, dibuka dan terbuka untuk umum. Selanjutnya, saya minta diperkenalkan siapa saja yang hadir di sini, sebab kita tidak tahu siapa-siapa saja yang hadir,” bilangnya.

Sudari menyebutkan, rapat ini merupakan Ranperda inisiatif dari dinas yang ada di Pemko Medan, sehingga dibutuhkan keterangan langsung dari tim ahli yang membuat naskah akademik dari Perda ranperda tersebut. “Kami minta pemaparan dari tim ahli dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” katanya. Saat diminta memperkenalkan diri, seorang perwakilan dari dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) meminta maaf atas ketidakhadiran Kepala Dinas karena alasan tertentu.

“Di sini saya sampaikan maaf kepada bapak dewan yang terhormat, bahwa ibu Kepala Dinas tidak dapat hadir karena ada sesuatu hal,” ucap seorang wanita yang menjabat sebagai Kabid PKP, PP dan PKH di dampingi Ketua UPT, tim ahli, tim perumus, Bapeda, Dinsos, juga bagian hukum.Pantauan awak media, mengetahui ketidakhadiran Kadis saat rapat, Sudari memberitahu lamanya rapat Panitia Khusus (Pansus) yang sudah ditetapkan.

Ia menyebutkan bahwa jadwal Pansus kita ini hanya memiliki waktunya enam bulan.“Kalau enam bulan nggak selesai, ini artinya kinerja Pansus dan kinerja pengusung atau pengusul Perda ini nggak maksimal. Jadi, harapan kita Ranperda ini bisa diparipurnakan selama enam bulan. Ini sudah berjalan hampir dua bulan, dari dinas terkait harus aktif dalam pembahasan-pembahasan,” jelas Sudari. (rel/za)

Mungkin Anda juga menyukai