Anggota DPRD Medan : Siapa Saja Bisa Jadi Ketua Asalkan Sesuai Mekanisme Aturan Partai

MEDAN (medanbicara.com)– Adanya keinginan anggota DPRD Medan dari PDI Perjuangan menjadi Ketua DPRD Medan itu sah-sah saja.

Asalkan partainya memang bisa mengusulkan dan menang dari partai lain pada Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 14 Februari 2024 yang lalu.

Hal ini dikatakan Robi Barus Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Selasa (05/06/2024) saat dikonfirmasi wartawan via selular.

“PDI Perjuangan untuk DPRD Kota Medan memang pada Pileg 14 Februari 2024 yang lalu sudah bisa mengusulkan Anggota DPRD-nya jadi Ketua DPRD Kota Medan,” kata Roby Barus yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Medan.

Dikatakannya, adanya keinginan dari oknum DPRD Medan dari PDI Perjuangan ingin menjadi Ketua DPRD kota Medan, itu sah-sah saja.

“Namun untuk menjadi Ketua DPRD Medan itu bukan karena suara terbanyak saja, dan dukungan masyarakat yang diekspos ke media,” katanya.

Lanjutnya, Untuk menjadi Ketua DPRD Medan itu sudah ada mekanisme dari DPP Partai PDI Perjuangan yang harus ditaati dengan sebaik-baiknya.

“Dan kita tidak boleh melanggar mekanisme partai dan mendoktrin DPP Partai PDI Perjuangan dengan cara meminta dukungan dan pernyataan lembaga-lembaga tertentu ke Media. Karena kita tahu Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan paling tidak suka orang yang mau memaksakan kehendak pribadinya” terangnya.

Dijelaskannya, Pada umumnya yang bisa menjadi Ketua DPRD itu diambil terlebih dahulu adalah dari Ketua DPC PDI Perjuangan. Kita belajar dari masa Hendri Jhon saat jadi Ketua DPRD Medan yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan. Begitu juga dengan Ketua DPRD Medan, Hasyim SE yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan.(rel)

Mungkin Anda juga menyukai