CALEG GOLKAR

DPRD Medan Dorong Pemko Terbitkan Perwal PKL, Ternyata Ini Alasannya

MEDAN (medanbicara.com) – Anggota DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution dorong Pemko Medan percepatan penerbitan Peraturan Walikota (Perwal) turunan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang penetapan zonasi aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL).

Perwal sangat dibutuhkan sebagai implementasi turunan Perda. “Pemko Medan kita dorong supaya segera menerbitkan Perwal sebagai Petunjuk teknis (juknis) penerapan Perda di lapangan,” ujar Mulia Syaputra Nasution saat ditanya wartawan, Senin (05/06/2023).

Dikatakan Mulia asal politisi Gerindra itu, juknis penerapan Perda PKL supaya segera disiapkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan. Apalagi soal penetapan zona merah, kuning dan hijau. Sebabbkata Mulia, setelah ditetapkan zona larangan untuk berjualan alangkah baiknya dilakukan sosialisasi. “Kita hindari kerugian lebih banyak. Dan tentu tidak asal gusur,” imbuh Mulia.

Selain itu tambah politisi muda itu, Kepala Lingkungan (Kepling) supaya dapat melakukan pendataan PKL di lingkungan masing- masing. “Nantinya seluruh PKL akan ditata dan memiliki izin untuk mengembangkan usaha dagangannya namun tetap menjaga estetika pembangunan Kota Medan,” paparnya.

Ditambahkan Mulia, lahirnya Perda tersebut guna melindungi PKL sekaligus mempermudah Pemko Medan mengembangkan usahanya. “Kita berharap pendataan PKL segera rampung. Dan sesuai Perda, setiap PKL akan diberi pelatihan guna mengembangkan usahanya. Difasilitasi bantuan modal serta peralatan,” tambahnya.

Adapun Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 tentang penetapan zonasi aktivitas pedagang kaki lima di Kota Medan terdiri XV BAB dan 32 Pasal. Ditetapkan di Medan 20 Desember 2022 oleh Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution. Diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman.

Sedangkan asas, maksud dan tujuan Perda seperti BAB II dalam Pasal 2 yakni penetapan zonasi aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan langkah Pemko Medan melakukan penataan dan pemberdayaan PKL berdasarkan asas kesamaan, pengayoman, kemanusiaan, keadilan, kesejahteraan, ketertiban dan kepastian hukum atau keseimbangan, keserasian, keselarasan dan berwawasan lingkungan.

Sedangkan maksud Perda sesuai Pasal 3 yakni untuk mengatur, menata dan memberdayakan PKL sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan. Begitu juga dengan tujuan Perda diatur di Pasal 4 yakni untuk meningkatkan kesejahteraan PKL, menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan. (rel)

Mungkin Anda juga menyukai