CALEG GOLKAR

DPRD Medan Minta Lurah dan Kepling Bantu Fasilitasi Warga Miskin Terdaftar di DTKS

MEDAN (medanbicara.com) – Anggota DPRD Medan, Hendra DS minta aparat Pemko Medan di Kelurahan dan Kepala Lingkungan (Kepling) dapat memfasilitasi warga miskin sehingga terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Warga pun disarankan agar peduli dan proaktif berkordinasi dengan Kepling terkait program. “Warga supaya peka dan rajin mencari informasi dari Kepling. Datangi Kepling pertanyakan apa syarat masuk DTKS,” ujar Hendra saat ditanya wartawan, Senin (08/05/2023).

Dikatakan Hendra, bagi warga miskin yang berhak mendapat bantuan sosial jenis apa saja musti yang terdaftar di DTKS. Maka itu, bagi warga yang benar benar miskin diharapkan proaktif mengikuti aturan yang dibuat pemerintah.

Disampaikan Hendra, warga miskin punya hak mendapat pelayanan dan diatur dalam Perda. “Harapan kita Pemko Medan melalui aparat pemerintah supaya serius membantu warganya bangkit dari kemiskinan,” pinta Hendra. Jika saja aparat pemerintah dapat menjalankan ketentuan dengan benar yakni upaya pengentasan kemiskinan dengan bantuan tepat sasaran.

Maka Tahun 2024, warga Medan tidak ada lagi yang miskin. Warga akan mendapat kehidupan yang lebih sejahterah. Pada kesempatan itu masih acara sosialisasi, Hendra menjelaskan isi Perda yang sedang disosialisasikan yakni Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan. Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal.

Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin. Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik.

Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD.

Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (rel)

Mungkin Anda juga menyukai