CALEG GOLKAR

DPRD Medan Minta Pemko Segera Keluarkan Perwal Aktivitas PKL

MEDAN (medanbicara.com) – Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) saat ini masih menjadi sorotan dan dikeluhkan banyak pihak.

Pasalnya, para pedagang ini kerap menjadi penyebab kemacetan karena memakai badan jalan dan trotoar untuk berjualan. Padahal pemerintah kota Medan sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di kota Medan. Hal ini diutarakan Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan, Afif Abdillah SE kepada wartawan, Selasa (07/03/2023) di gedung DPRD Medan.

Dikatakan Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan ini, Perda Tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL yang sudah dikeluarkan, agar segera dibuatkan petunjuk Teknis dan petunjuk pelaksanaan. “Mana-mana yang bisa dijadikan tempat berdagang bagi para PKL dan yang tidak boleh,”demikian diutarakan oleh Afif Abdillah. Dia juga berharap Pemko Medan dalam hal ini Walikota Medan untuk segera mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) untuk menguatkan Perda No. 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di kota Medan tersebut.

Afif juga mencontohkan, ada beberapa pasar di kota Medan yang sampai saat ini keberadaan PKL masih menjadi sorotan dan membuat kemacetan yakni PKL di Jalan Sei Sikambing, Kampung Lalang, Jalan Sukaramai, Pasar 5 Marelan, PKL di dekat Jalan Pelita 4. “Kita juga tidak tahu, siapa yang mengkoordinir para PKL tersebut sehingga setiap hari semakin bertambah. Inilah perlunya Perwal Penetapan Zonasi Aktivitas PKL disegerakan,”ujarnya.

Dalam hal penertiban para PKL ini, merupakan tanggungjawab Satpol PP Kota Medan yang berkolaborasi dengan pihak PUD Pasar Kota Medan. Sambung dia lagi, ketika Perwal telah dikeluarkan maka akan ada payung hukum yang jelas tentang zonasi yang diperbolehkan bagi Pedangang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan. (rel/za)

Mungkin Anda juga menyukai