CALEG GOLKAR

Ini Harapan Dari Anggota DPRD Medan Fraksi PKS

MEDAN (medanbicara.com) – Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS, Abdul Latif Lubis M. Pd melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No. 5 tahun 2014 tentang wajib belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliah (MDTA).

Dalam sosialisasinya, Latif mengajak warga Kota Medan agar mendukung Perda No. 5 tahun 2014 dapat terealisasi. “Saya berharap, jika Perda No. 5 tahun 2014 ini dapat terealisasi maka warga Kota Medan dapat memasukkan anak-anaknya dengan antusias ke sekolah MDTA di tempatnya masing-masing. Karena sangat efektif untuk membentuk generasi sholeh kreatif robbani, “ujarnya, Minggu (26/11/2023) di Jalan Kapten Rahmad Buddin Gang Jambu, Lingkungan 09, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan dan di Jalan TM Pahlawan, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan.

Latif pun menjelaskan bahwa MDTA adalah merupakan satuan pendidikan agama islam non formal. Kegiatan agama Islam di luar Sekolah Dasar (SD) dan dilakukan untuk melengkapi jumlah pelajaran agama Islam. Di MDTA anak-anak diajarkan membaca al-quran, akidah, fiqih dan belajar tentang budaya Islam.

Tujuan dibentuknya Perda No. 5 tahun 2014 merupakan masukan dari seluruh umat Islam di Kota Medan agar anak-anak mereka mempunyai intelektual yang beradab. “Khusus umat Islam wajib belajar MDTA bagi anak Sekolah Dasar (SD) untuk memberikan bekal anak didik menjadi berilmu, bertaqwa dan berakhlak soleh, “ujarnya.

Latif menambahkan, sejak Perda No. 5 diundangkan pada tahun 2014 sampai saat ini belum ada di-Perwalkan (Peraturan Walikota). Kita ketahui bersama ini merupakan tingkat belum optimalnya pemerintahan eksekutif pada masa-masa terdahulu. (rel)

Mungkin Anda juga menyukai