KPU Sumut Sosialisasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024

Medan (medanbicara.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan sosialisasi tahapan pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur Sumut 2024, Jumat (12/7/2024), yang dihadiri sejumlah partai politik (Parpol).

Dalam sosialisasi tahapan tersebut, salah satunya Bakal Pasangan Calon (bapaslon) Gubernur/Wakil Gubernur harus menyertakan dokumen visi misi sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Persyaratan visi misi bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur ini diatur pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang dilengkapi saat pendaftaran di KPU pada 27-29 Agustus 2024,” ujar Ketua KPU Sumut, Agus Arifin kepada wartawan.

Memang, lanjut Agus, persyaratan visi misi Bapaslon sesuai RPJMD Pemprovsu masih diperdebatkan oleh parpol karena Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD masih dalam pengusulan ke DPRD Sumut. “Parpol butuh dasar hukumnya, sedangkan Perda RPJMD belum disahkan,” lanjutnya.

Selain terkait persyaratan visi misi bapaslon Gubenur/Wakil Gubernur, KPU Sumut juga mensosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait perlengkapan dokumen yang harus dipersiapan berkaitan dengan instansi lain yakni SKCK, surat keterangan yang dikeluarkan kejaksaan, surat keterangan LHKPN, surat keterangan dari Pengadilan Niaga, syarat usia dan lainnya. “Sampai sejauh ini tahapan sosialisasi terus dilakukan termasuk ke KPU kabupaten/kota se-Sumut,” tandas Agus.

Mewakili PJ Gubernur, Hendra D Siregar menjelaskan saat ini Ranperda RPJMD sudah sampai kepada penyampaian ke DPRD Sumut yang diajukan pada Juni 2024 dan selanjutnya tahapan pembahasan serta evaluasi Mendagri.

“Kita harapkan minggu keempat Juli 2024 ini hasil pembahasan sudah dievaluasi Mendagri. Penetapan diharapkan minggu pertama Agustus sehingga Perda RPJMD bisa dijadikan acuan para paslon kepala daerah di Sumut,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumut, M Aswin Diapari Lubis menuturkan, terkait pelaksanaan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, KPU harus terus mensosialisasikannya sebab banyak hal yang terbaru seperti terkait persyaratan umur bakal calon pasca keputusan MK saat proses pendaftaran Presiden/Wakil Presiden. Selain itu juga terkait aturan mantan narapidana yang boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau calon legislatif.

“Ada yang menarik kemarin Irman Gusman tidak bisa mencalonkan anggota DPD RI oleh KPU. Terjadi salah pemaknaan aturan-aturan itu apakah hitungan 5 tahun itu dimulai masa jatuh hukuman. Ini yang sering salah penafsiran oleh KPU,” tuturnya. (Rez)

Mungkin Anda juga menyukai