CALEG GOLKAR

Bupati Asahan Ikuti Rapat Paripurna DPRD Asahan

KISARAN (medanbicara.com) – DPRD Kabupaten Asahan kembali menggelar Rapat paripurna DPRD Kabupaten Asahan masa persidangan ke-1 tahun anggaran 2022. Rapat Paripurna kali ini membahas tentang penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Asahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rancangan APBD Kabupaten Asahan Tahun 2023 serta pengambilan keputusan dan penyampaian sambutan Bupati Asahan, Rabu, (23/11/2022).

Rapat paripurna dilaksanakan di Ruang Rapat Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Asahan, dipimpin Ketua DPRD Asahan H Baharuddin Harahap SH MH. Hadir Bupati Asahan,Wakil Bupati Asahan, Anggota DPRD Asahan serta OPD Se-Kabupaten Asahan.Rapat diawali penyampaian pendapat masing masing Fraksi DPRD Kabupaten Asahan.

Anggota DPRD menyampaikan pendapat yakni Nurhayati Fraksi Partai Gerindra, Suyono Fraksi Partai Golkar, Parlindungan Fraksi PDI Perjuangan, Irwansyah Fraksi Partai Demokrat, Nilawati Fraksi Partai Amanat Nasional, Nanang Syahrial Fraksi PPP dan Muttaqin Fraksi Hati Nurani Keadilan. Bupati Asahan H Surya Bsc atas nama Pemkab Asahan mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada Ketua, Wakil Ketua dan Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Asahan serta secara khusus kepada Badan Anggaran yang telah melakukan pembahasan tentang kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

“Saya ucapkan terimakasih atas pembahasan, masukan dan saran dari seluruh Anggota DPRD Kabupaten Asahan. Sehingga hari ini kita dapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah”, ujar Bupati.

Bupati mengapresiasi Anggota DPRD Asahan telah memberikan pendapat, rekomendasi, pandangan umum, saran dan solusi atas rencana kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah dalam materi dan Ranperda APBD Asahan tahun anggaran 2023, sehingga dapat berjalan lebih optimal serta tepat sasaran. “Setelah ini, kami akan menyampaikan Ranperda ini kepada Gubernur Sumatera Utara untuk proses evaluasi dalam rangka menyelaraskan antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional serta untuk meneliti apakah Ranperda ini tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi dan/atau Peraturan Daerah lainnya,” ungkap Bupati.(YA)

Mungkin Anda juga menyukai