CALEG GOLKAR

Pejabat Fungsional Pemkab Asahan Dituntut Profesional, Pedomani 3T

KISARAN (medanbicara.com) – Bupati Asahan melalui Asisten II Perekonomian Pembangunan Drs Muhilli Lubis melantik Wildasari Nasution SH dan Adi Lili Suhairi, SH ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, Senin (19/12/2022).

Pelantikan berdasarkan Keputusan Bupati Asahan Nomor 135-BKD-Tahun 2022 tentang pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Pelantikan dilaksanakan di Ruang Kerja Asisten Ekbang. Dihadiri Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa, Sekretaris Dinas Kominfo, Sekretaris Bappeda.

Muhili atas nama Bupati Asahan mengucapkan selamat kepada pejabat dilantik. Pejabat agar menjalankan amanah, tugas dan fungsi dengan tetap mempedomani 3T, Tertib dalam administrasi, Tertib dalam anggaran dan Tertib dalam bertugas. Kembangkan diri secara profesional, rubah mindset, laksanakan tugas sesuai keahlian.

“Bekerja tidak semata memenuhi angka kredit, tetapi juga sepenuh hati, disiplin, pahami substansi pekerjaan sesuai peraturan perundang-undangan. Pedomani 3T, harus bisa mengubah mindset, lebih produktif dalam kinerja. Sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Asahan,” pesannya.

Pejabat fungsional dilantik yakni Wildasari Nasution SH, jabatan lama Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda Bidang Cipta Karya Pengembangan Kawasan Pemukiman Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Ia dimanahkan sebagai Pengelola Pengadaan Barang Jasa Ahli Muda Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. Kemudian Adi Lili Suhairi SH, jabatan lama Pengolah Data Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. Ia kini menjabat Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pratama Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.(YA)

Mungkin Anda juga menyukai