CALEG GOLKAR

Pemkab Asahan Gelar Sosialisasi Pemberantasan Pungli

Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Asahan menggelar Sosialisasi pemberantasan pemungutan liar kedua di Aula Wira Satya Polres Asahan, Kamis (12/12/19). (yas)

KISARAN (medanbicara.com) – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Asahan menggelar Sosialisasi pemberantasan pemungutan liar kedua di Aula Wira Satya Polres Asahan, Kamis (12/12/19).

Dalam kesempatan ini tampak hadir Wakapolres Asahan, Kepala Dinas Kominfo Asahan dan narasumber yang berasal dari Kanit Tipikor Polres Asahan Iptu Agus Setiawan, SIK, MM, Inspektur Pembantu IV Inspektorat Asahan M Okto Zainuddin S, Jaksa Fungsional Bidang Inteligent Kajari Asahan Roy Tambunan, Korwil BIN II Kab. Asahan Mayor Alfan Sembiring, S. Sos.

Kepala Dinas Kominfo Kab. Asahan H. Rahmad Hidayat Siregar S. Sos. M. Si pada laporannya menyampaikan bahwa jumlah peserta yang mengikuti sosialisasi ini berjumlah 214 orang yang terdiri dari para Kepala Desa dan Lurah se-Kab. Asahan.

Diakhir laporannya beliau menyampaikan maksud kegiatan ini untuk memperoleh kesamaan persepsi diantara aparat penyelenggara pemerintah dalam memahami aturan dan batasan tentang pungutan liar.

Dikesempatan yang sama Kapolres Asahan yang diwakili oleh Wakapolres Asahan Kompol M. Taufik, SE, MH menyampaikan, melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan, pemahaman dan yang paling utama kesadaran kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah yang hadir pada saat ini agar dapat berkomitmen bersama untuk menciptakan aparat Pemerintah Kab. Asahan yang bebas dari segala bentuk pungutan liar.

Dalam kesempatan itu juga seluruh Kepala Desa diingatkan, bahwa diberi kepercayaan oleh Pemerintah untuk mengelola anggaran dana desa, kelola dengan baik dan transparan jangan ada penyelewengan sedikitpun, laporkan kepada Babinkamtibnas, Kapolsek atau anggota saber pungli apabila ada pungutan-pungutan terhadap anggaran dana desa.

“Polri telah melakukan penanda tanganan MoU pada tanggal 20 Oktober 2017 di Mabes Polri bersama dengan Menteri Pemberdayaan Desa dan juga Kementerian Dalam Negeri tentang pengawasan anggaran dana desa, para Bhabinkamtibnas bisa terlibat langsung dalam pengelolaan dan pengawasan anggaran dana desa tersebut”, ucap beliau.

Ia juga berpesan kepada Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kab. Asahan untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan mengedepankan kejujuran dan disiplin serta kerja keras yang penuh rasa tanggung jawab.

Pada sosialisasi yang pertama dilaksanakan di Aula Hotel Antariksa Kisaran pada tanggal 10/12/2019 dengan narasumber Kasi Intel Kajari Asahan Zulham Dams, SH, Kepala Intelijen Subdenpom Kisaran Peltu Hadi Sucipto, Kanit Tipikor Iptu Agus Setiawan, SIK, MM dan Kepala Inspektur Zulkarnain Nasution, SH memberikan materi kepada Kepala OPD, Kepala Bagian (Kabag) dan Camat se-Kab. Asahan tentang pemberantasan pemungutan liar.(yas)

Mungkin Anda juga menyukai