Pemkab Asahan Sosialisasi Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional

Kisaran (medanbicara.com) – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Badan Kepegawaian dam Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Asahan menggelar Sosialisasi Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional yang di Setarakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Senin (27/11/23).

Sosialisasi dibuka Bupati Asahan melalui Asisten Admisitrasi Umum Drs Muhilli Lubis, dihadiri Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama BKN Medan, Kepala BKPSDM Asahan beserta jajaran, ASN di Lingkungan PemKAB Asahan dan undangan.

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM Asahan Santy Rahayuni SAP MAP melaporkan, dasar kegiatan adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

Lebih lanjut Santy menyampaikan maksud sosialisasi, agar memenuhi Amanat Peraturan Menpan RB Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan menindaklanjuti Prioritas Kerja Presiden Republik Indonesia, salah satunya terkait reformasi birokrasi. Sosialisasi bertujuan memberi pemahaman implementasi sistem kerja baru dan pengelolaan kinerja serta peningkatan kompetensi dalam Jabatan Fungsional kepada Pejabat Fungsional hasil penyetaraan di Lingkungan Pemkab Asahan.

Bupati Asahan melalui Asisten mengatakan, kebijakan Presiden Jokowi menciptakan birokrasi lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektivitas dan efisien, mendukung kinerja pelayanan Pemerintah kepada publik. Perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Lebih lanjut Muhilli mengatakan, ruang lingkup penyetaraan jabatan pada Instansi Pemerintah, menurut Permen PAN-RB ini, meliputi Jabatan Administrator (Eselon III), Jabatan Pengawas (Eselon IV) dan Jabatan Pelaksanaan (Eselon V).

Dijelaskan, penyetaraan jabatan tentu berdampak pada dinamika kepegawaian, dimana penyetaraan jabatan bukan hanya terkait perubahan nomenklatur jabatan, melainkan juga tuntutan terhadap perubahan mindset dan culture pada pola dan sistem kerja lama ke dalam pola dan sistem kerja baru. Mungkin saja tidak dapat dengan mudah dan cepat untuk dipahami secara komprehensif dan diimplementasikan dalam waktu singkat. Seluruh Pejabat Fungsional hasil penyetaraan harus mampu mengaplikasikan dan bertanggung jawab serta memiliki kesadaran tinggi menjadi ASN profesional, sehingga visi Kabupaten Asahan bisa terwujud.

Peserta sosialisasi diberi materi narasumber dari Kepala Kantor Regional VI BKN Medan Dr Janry HUP Simanungkalit SSi MSi dengan materi pengembangan ASN Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dan Muhammad Raqibun SE MM Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama BKN Medan dengan materi Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Hasil Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemkab Asahan.(YA)

Mungkin Anda juga menyukai