CALEG GOLKAR

Pria 79 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Anaknya

Ilustrasi

Asahan (medanbicara.com)-Misdi kakek burusia 79 tahun mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri, tepatnya di rumah anaknya, yang berada di Dusun I Desa Suka Damai, Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan, Sabtu (06/01/2024) sekitar pukul 20.00 Wib.

Kapolres Asahan, AKBP Afdal Junaidi, SIK, MM, MH melalui Kapolsek Kota Kisaran Timur, Iptu Parlaungan Pane mengatakan, korban ditemukan sudah tak bernyawa di dalam rumah anaknya.

Lanjut Iptu Parlaungan Pane, sebelumnya polisi mendapatkan laporan dari warga yang mengatakan ada kejadian gantung diri di Pulau Bandring. Selanjutnya Petugas Polsek Kota Kisaran Timur yang menerima laporan tersebut langsung bergerak menuju ke lokasi kejadian.

Setelah sampai di lokasi kejadian langsung dilakukan olah TKP, dan hasilnya tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban Misdi.

Sebelumnya, peristiwa kakek Misdi gantung diri pertama kali yang mengetahui itu anaknya Parni (42), di dalam rumahnya dengan menggunakan tali nilon warna putih yang terlilit di leher korban, dan satunya terlilit di broti plafon rumah anaknya. Dan di bawah kaki korban terdapat sebuah kursi dengan posisi terjatuh.

Ketika itu anak korban Parni melihat korban sudah tergantung terikat tali, kemudian dengan cepat Parni berteriak meminta tolong kepada keluarganya, dan melaporkan kejadian ini ke masyarakat sekitar.

Namun hasil pemeriksaan sementara dari Pegawai Puskesmas Pulo Bandring menyatakan, bahwa pada kemaluan korban ditemukan mengeluarkan cairan diduga sperma, lidah tergigit, ada keluar kotoran dari lubang anus dan luka memar pada leher akibat jeratan tali nilon. Namun pihak dari puskesmas Pulo Bandring tetap menyarankan kepada keluarga Korban agar tetap dilakukan otopsi.

Selanjutnya keluarga korban menyatakan tidak akan melakukan otopsi dan tidak melanjutkan perkara ini dan tidak menuntut dari pihak lain, karena keluarga korban menganggap bahwa kematian orang tuanya ini murni bunuh diri, dan tidak disebabkan oleh penganiayaan dari orang lain.

“Sehingga keluarga korban membuat pernyataan tertulis dan ditandatangani,”kata Iptu Parlaungan Pane.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai