CALEG GOLKAR

Alasan Mau Ke Rumah Orang Tua, Pinjam Sepeda Motor, Eh… Malah Dilarikan, Begini Nih Jadinya

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang laki laki, dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan, berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru dengan No Polisi AB-3544-EM, di Jalan Dtm Abdullah Lk V, Selasa (02/01/24) sekira pukul 19.30 Wib.

Diketahui pelaku AFH Alias F (32), warga Jalan Sederhana Lk I, Kel Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, melakukan aksi dengan menipu korban/pelapor Hamdoko (31), warga Simp Dua Kel Teluk Pulai, Kec Pasir Limau Kapas.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara SH, SIK, MH melalui Kapolsek Tanjung Balai Utara, Iptu M. Rony SH menerangkan kronologis kejadian, Selasa 02 Januari 2024 sekira Pukul 19.30 Wib, di Jalan Dtm Abdullah Lk V, Kel Tanjung Balai Kota III, Kec Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, telah terjadi tindak pidana penipuan dan pengelapan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru dengan Nomor Polisi AB-3544-EM, sesuai dengan Nomor rangka : MH1JM5114LK585536 dan Nomor mesin : JM51E1584924 milik korban, Hamdoko yang dilakukan oleh pelaku AFH.

Dengan cara korban meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku dengan alasan ingin ke rumah orang tua pelaku, kemudian pelaku membawa sepeda motor korban tersebut dan tidak dikembalikan, Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp13.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Balai Utara.

“Berdasarkan pengaduan dari pelapor maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap pelaku penipuan dan penggelapan tersebut, dan berhasil menangkap tersangka AFH pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 pukul 11.00 Wib, di Gang Turang, Kelurahan Pantai Burung, Kec Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.

Dari keterangan para saksi membenarkan bahwa pelaku AFH alias F. Tersangka AFH bersama barang bukti satu Unit sepeda motor Honda Vario warna biru dengan No Polisi : AB-3544-EM sesuai dengan Nomor rangka : MH1JM5114LK585536, dan Nomor mesin : JM51E1584924 dibawa ke Polsek Tanjung Balai Utara, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka AFH dipersangkakan Pasal 378 Subs Pasal 372 dari KUHPidana,” pungkas Kapolsek.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai