Desakan Pencopotan Kapoldasu dan Dir Narkoba Menguat
MEDAN (medanbicara.com) – Desakan pencopotan terhadap Kapolda Sumut Irjen Pol Raden Budi Winarso dan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Edy Iswanto yang digaungkan anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang, terkait kaburnya 11 tahanan Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapat dukungan dari sejumah elemen masyarakat Sumatera Utara (Sumut).
Salah satunya datang dari Pusat Study Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PusHpa) Sumut. Melalui Wakil Direktur (Wadir)-nya Nuriono, PusHpa menyatakan, sanksi pencopotan terhadap keduanya (Kapolda dan Dir Narkoba) adalah hal yang paling layak dilakukan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
“Kaburnya 11 tahanan itu saja sudah menjadi preseden buruk bagi Polda Sumut, apalagi sampai sejauh ini baru tiga tahanan yang berhasil diringkus kembali. Artinya apa? Jajaran Polda Sumut tak mampu menjalankan tugasnya. Jika tidak mampu menjalankan tugas dan tak bisa menjalankan visi dan misi Kapolri yang baru ini, sebaiknya dilakukan pencopotan, mutasi atau sanksi berat lainnya. Seperti ‘dimejabundarkan’ di Mabes sana alias di-nonjobkan,” tegas Nuriono, Rabu (20/7).
Dalam kasus kaburnya 11 tahanan itu, mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan ini menyatakan, sudah pasti kesalahan itu letaknya ada pada Direktur Narkoba Kombes Pol Edy Iswanto dan Kapolda Sumut Irjen Pol Raden Budi Winarso.
“Sudah jelas siapa yang harus bertanggungjawab. Kaburnya 11 tahanan itu harus ditanggungjawabi direkturnya (Edy Iswanto) karena lalai dalam tugas. Dalam kaitan hal ini, Kapolda Sumut itu juga bisa dinyatakan lemah dalam melakukan pengawasan,” tandasnya lagi.
Kemudian, soal masih adanya delapan tahanan yang belum diringkus, Nuriono menerangkan, akan ada efek negatif yang akan dialami masyarakat, terlebih dalam aspek psikologisnya. Selain itu, secara otomatis peredaran narkoba di Sumut juga akan lebih meningkat.
"Jelas, keberadaan delapan tahanan itu akan membuat cemas masyarakat. Dengan kembalinya mereka di tengah-tengah masyarakat, maka bukan mustahil mereka akan menjadi bandar dan pengedar narkoba seperti sebelumnya. Dan kecemasan masyarakat adalah takut bila anak-anak mereka akan menjadi korban dari peredaran narkoba itu," pungkasnya.
Senada dengan Nuriono, Ketua Kesatuan Mahasiswa Islam (KMI) Sumut M Rifai Tanjung juga mendukung wacana pencopotan Kapolda Sumut dan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut.
"Itu kejadian buruk (kaburnya 11 tahanan), dan itu sudah sepantasnya ada sanksi tegas yang diberikan oleh pimpinan tertinggi Polri. Kelalaian, keteledoran dalam bertugas dan lemahnya pengawasan harus ada sanksinya. Kalau tidak, bukan mustahil peristiwa yang sama akan terjadi lagi. Jadi pantas kalau kalau ada pencopotan dan pergantian dengan pejabat baru," tukas Rifai.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang menegaskan, pihaknya akan segera memanggil Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian guna mempertanyakan kinerja Kapolda Sumut Irjen Pol Raden Budi Winarso dan Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Edy Iswanto sekaitan kasus kaburnya 11 tahanan narkoba Polda Sumut pada Senin, 13 Juni 2016 lalu.
"Karena sel (tempat 11 tahanan kabur) itu berada di Gedung Dit Narkoba, Direktur Narkoba-nya harus bertanggung jawab. Jika pada akhir bulan ini para tahanan itu belum ditangkap, maka Komisi III (DPR RI) akan memanggil Kapolri untuk menyarankan mengevaluasi kinerja Kapolda Sumut," sebut anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang yang dihubungi dari Medan via seluler, Selasa (19/7).
Di sisi lain, hingga kemarin tim khusus yang dibentuk Polda Sumut dari beberapa satuan kerja (satker) baru bisa menangkap kembali tiga tahanan kasus narkoba yang kabur itu. Ketiganya mendapat hadiah timah panas di masing-masing kaki. Dengan tertangkapnya tiga tahanan tersebut, berarti masih ada delapan tahanan kabur lainnya yang sampai sekarang masih berkeliaran alias belum tertangkap. (emzu)