CALEG GOLKAR

Korban Penipuan Ramadhan Pohan Lapor Presiden dan Kapolri

MEDAN (medanbicara.com) – Korban penipuan Ramadhan Pohan (Rampo), Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar sangat menyayangkan tindakan penyidik Polda Sumut yang tidak menahan calon Walikota Medan gagal itu meskipun sudah berstatus tersangka.

“Saya sangat kecewa, karena sudah jelas-jelas Ramadhan Pohan tidak kooperatif dan dijemput hingga ke Jakarta, tapi tidak ditahan,” ujar Laurenz kepada wartawan, Kamis (21/7).

Laurenz, yang didampingi pengacaranya Hamdani Harahap menyatakan, Rampo sudah sepatutnya ditahan. Alasan karena Rampo tidak kooperatif ditambah dua alat bukti permulaan yang dimiliki polisi.

Karena tindakan Poldasu yang tidak menahan Rampo, sehingga korban melalui kuasa hukumnya telah melaporkan ke Presiden, Kapolri, Ketua DPR RI, Kabareskrim, Irwasum Polri, Propam Polri, dan Kajati Sumut.

laurenz (baju putih)

laurenz (baju putih)

Laurenz  mengatakan, kasus itu berawal dari kedatangan Rampo bersama istri ke kediaman orang tuanya, di Jalan Sei Serayu Medan pada tahun 2015 atau sehari menjelang hari pencoblosan Pilkada Kota Medan.

“Saya kenal dengan Ramadhan Pohan karena dikenalkan Savira Linda Hora Panjaitan. Dia dan istrinya membujuk dan meyakinkan saya bahwa dia butuh uang tunai hari itu juga. Awalnya minta Rp 6 miliar, namun jadi Rp 4,5 miliar, yang akan dikembalikan selama seminggu dan saya akan diberikan imbalan Rp 400 juta,” katanya.

Meski saat Itu sudah sore, Rampo meyakinkannya bahwa pencairan tetap dapat dilakukan.

“Dia bilang semua sudah diatur,” sambung Laurenz.

Pria yang tinggal di kawasan Setia Budi Medan ini pun mengaku, bisa percaya karena Rampo memintanya mengecek bahwa dia merupakan calon wali kota Medan terkaya dengan kekayaan Rp 13 miliar lebih.

“Saya cek ke website KPU, memang benar. Saya minta buat kwitansi dia tidak mau, tapi dia menyerahkan cek kontan senilai Rp 4,5 miliar yang ditandatangani dan lengkap dengan nama, dan tanda tangan di bagian belakang. Dia bilang, ini lebih kuat dari kwitansi," ucapnya.

Singkat cerita, Laurenz setuju meminjamkan uang kepada Ramadhan. Dia membawa Rp 500 juta uang tunai dari rumah dan ikut mencairkan Rp 500 juta di Bank Mandiri, Jalan S Parman, Medan sedangkan Rp 3,5 miliar dicairkan dari Bank Mandiri Jalan Imam Bonjol.

Kemudian, uang itu diserahkan di bank kepada Linda Hora boru Panjaitan. Perempuan itu dikawal aparat kepolisian sesuai perintah Rampo.

"Sekitar jam 7 malam, dia (Ramadhan Pohan) menelepon menyampaikan terima kasih uang sudah sampai," beber Laurenz.

Seminggu berlalu, Laurenz tidak bisa menghubungi Rampo. Dia pun mencoba mencairkan cek yang diberikan.

Beberapa kali mencoba dicairkan tetap tidak bisa yang ternyata saldonya tidak cukup.

"Saldonya ternyata hanya Rp 10 juta. Setelah ditelusuri sejak dibuka, jumlah uang yang ada di rekening tetap di angka Rp 10 juta," kata Lauren.

Merasa ditipu, Laurenz melaporkan Rampo ke Polda Sumut dengan bukti laporan Nomor STTLP/330/III/2016/SPK pada 18 Maret 2016.

Rampo kemudian dijemput paksa penyidik Polda Sumut dari Jakarta, Selasa (19/7) malam dan tiba di Polda Sumut, Selasa (19/7) sekitar pukul 24.00 WIB atau Rabu (20/7) pukul 00.00 WIB dinihari.

Dia kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka namun setelah 11 jam diperiksa, malamnya dipulangkan alias tidak ditahan.

"Sepatutnya Ramadhan Pohan ditahan supaya ada efek jera sekaligus guna menghindari praktek tercela dalam Pemilu Kada Bupati, Walikota dan gubernur di Indonesia, sebab modus operandi yang sama dengan perkara aquo sudah sangat sistemik dan massif terjadi di seluruh Indonesia," tegas Hamdani Harahap. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai