CALEG GOLKAR

Pemko Gunungsitoli Larang Penanaman Pohon di Jalur Jaringan Listrik

GUNUNGSITOLI (medan bicara.com)-Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli melarang penanaman pohon dan tanaman di jalur jaringan listrik.

Walikota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua dalam surat edaran (SE) bernomor 130/3849/Pem/2020 menyatakan, larangan penanaman pohon dan tanaman di sepanjang jalur jaringan listrik dilakukan guna menjaga kelancaran pasokan listrik. Selain itu, meminimalisir padamnya listrik akibat rusaknya jaringan listrik di wilayah Kota Gunungsitoli.

“Kepada setiap orang, badan usaha dan instansi pemerintah dilarang untuk melakukan kegiatan yang berpotensi terganggunya jaringan listrik.

Dilarang untuk melakukan kegiatan penanaman pohon dan tanaman di sepanjang jalur ruang milik jalan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” kata Lakhomizaro dalam SE-nya tersebut, Kamis (28/5/2020).

Ia mengatakan, kepada perangkat daerah terkait agar melakukan monitoring dan pengawasan serta tindakan  pelanggaran terhadap penanaman pohon  di sepanjang jalur jaringan listrik.

“Kepada camat dan lurah supaya meneruskan SE ini kepada setiap orang, badan usaha dan instansi pemerintahan untuk dapat diketahui,” sebutnya. (nua)

Mungkin Anda juga menyukai