Poldasu Gerebek Tambang Ilegal di Bangun Purba
MEDAN (medanbicara.com) – Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu menggagalkan praktik tambang pasir/batu ilegal di Dusun III Bangun Sinembah, Desa Sibaganging, Kecamatan Bangun Purba. Pemilik usaha dan delapan orang saksi diperiksa guna kepentingan penyidikan.
Direktur Reskrimsus Poldasu Kombes Pol Ahmad Haydar melalui Kasubdit IV/ Tipidter AKBP Robin Simatupang, Jumat (6/5), mengatakan pengungkapan tambang pasir ilegal itu bermula adanya informasi warga yang mengaku resah dengan aktifitas tambang yang merusak lingkungan itu.
Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi tambang yang diketahui milik HI, warga Jalan Aluminium, Medan.
“Saat petugas meminta dokumen perijinan pertambangan dan izin lingkungan petugas atau penanggung jawab di lapangan tidak bisa menunjukkan. Langsung saja petugas melakukan penyitaan barang bukti yang ada di lokasi,” jelasnya.
Barang bukti yang disita dari lokasi, sambung Robin antara lain, dua unit eskavator, tiga unit truk bermuatan pasir masing-masing bernomor polisi BK 9689 TD, BK 9015 YA dan BK 9091 XA dan 1 file berisikan kertas faktur/bon penjualan.
Selain barang bukti, delapan orang saksi yang pada waktu itu berada di lokasi juga turut diamankan.
“Kita belum tahu pastinya berapa lama tambang pasir/batu itu beroperasi. Tapi biasanya pasir yang dihasilkan dari pertambangan diduga tanpa izin itu dijual pada warga sekitar,” katanya.
Atas kasus ini, tersangka nantinya bakal dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang (UU) RI No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah (PP) RI No.23 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara atau Pasal 109 UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (emzu)