Sabu Dari Diski Beredar di Hamparan Perak
HAMPARAN PERAK (medanbicara.com) – Polsek Hamparan Perak berhasil menangkap tiga pengedar narkoba di lokasi berbeda, Sabtu (13/5).
Ketiga tersangka yakni, Husni (36), Harun (27) dan Rustam (40). Dari tangan ketiga tersangka yang menetap di Dusun I, Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak ini diamankan barang bukti bukti, 2 paket sabu seberat 2 gram, 10 paket sabu, 4 amplop ganja, peralatan sabu dan 2 unit Hp.
Penangkapan itu berawal, berkat adanya laporan dari masyarakat. Mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Dan menggerebek rumah Husni. Dari sana, ditemukan barang bukti 10 paket sabu dan alat sabu.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan ke rumah Harun. Nah, disana polisi kembali mengamankan barang bukti sabu sebanyak 2 gram sabu. Dan dilanjutkan ke rumah Rustam. Polisi kembali mengamankan alat hisap sabu, dan 4 amplop ganja.
Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Iptu Bonar H Pohan mengatakan, mereka peroleh barang haram tersebut dari salah satu bandar berinsial S yang menetap di Jalan Medan Binjai Km 14. (eza)