CALEG GOLKAR

Ratusan Ton Pupuk Bersubsidi Di Sergai Stok MT 1

SERGAI (medanbicara.com) – Ratusan ton pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska yang ada di gudang yang disewa pihak PT.Pupuk Indonesia (PI) di Desa Firdaus Kec.Sei Rampah adalah stok untuk musim tanam (MT) 1 bulan Juni dan Juli tahun 2023 Kab.Serdang Bedagai (Sergai), bukan penimbunan.

Selanjutnya stok pupuk bersubsidi saat ini dalam proses pendistribusikan ke petani yang berhak melalui Distributor ke pemilik kios pupuk resmi di seluruh Kecamatan di Sergai.

Demikian disampaikan Kajari Sergai Muhammad Amin SH melalui Kasi Intelijen Romel Tarigan SH, Selasa (13/6) siang di kantor Kejari Sergai di Sei Rampah usai pertemuan perwakilan pihak Distributor, perwakilan pemilik kios dan perwakilan petani penerima pupuk bersubsidi untuk dimintai keterangannya, Senin (12/6) kemarin di kantor Kejari Sergai.

Ditambahkan Kasi Intelijen, perwakilan pihak Distributor pupuk bersubsidi di Sergai dihadiri Rismauli Nadeak dan Anwar.

” Hasil keterangan tersebut stok pupuk bersubsidi saat ini dalam proses pendistribusian ke petani penerima melalui kios-kios pupuk resmi”, papar Romel Tarigan.

Pertemuan dengan perwakilan Distributor pupuk bersubsidi lanjut Kasi Intelijen, perwakilan pemilik kios pupuk dan petani penerima pupuk bersubsidi terkait isu yang beredar adanya penimbunan pupuk bersubsidi dan kelangkaan pupuk bersubsidi di petani baru-baru ini

Ditambahkan Kasi Intelijen, sesuai Permendag No 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian stok gudang produsen memang diwajibkan memiliki stok pupuk jenis Urea dan NPK Phonska, sepanjang stok pupuk sesuai kebutuhan.

Menurut Kasi Intelijen, berdasarkan Permentan No 10 tahun 2022 tentang tatacara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian bahwasannya peruntukan dan penetapan alokasi pupuk bersubsidi hanya 9 jenis tanaman yakni tanaman pangan meliputi padi, jagung dan kedelai.

Untuk holtikultura imbuhnya meliputi cabe, bawang merah, bawang putih
dan perkebunan meliputi tebu rakyat , kakao dan kopi.

” Begitu juga untuk jenis pupuk berdasarkan Permentan No 10 tersebut pupuk yang disubsidi pemerintah hanya jenis Urea dan NPK Phonska”, cetus Romel Tarigan seraya menambahkan ke tiga jenis pupuk ZA dan SP36 dan Petroganik tak lagi masuk kedalam pupuk bersubsidi.

Diakui Kasi Intelijen, merujuk dari hasil pertemuan sejauh ini sepertinya tidak terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi bagi petani yang memang berhak sebagai penerima, serta tidak ada penimbunan pupuk bersubsidi yang ada adalah stok pupuk bersubsidi yang sesuai dengan ketentuan, pungkasnya. (zul)

Mungkin Anda juga menyukai