CALEG GOLKAR

2 Curanmor Digulung, Beraksi Di Tanjung Balai, Sepeda Motornya Dilego Ke Aceh

Ist/vin

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Dua spesialis pencuri sepeda motor (curanmor) digulung Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, Jumat (15/09/2023) sekitar pukul 20.00 Wib.

Kedua tersangka masing masing berinisial M (28), warga Dusun I, Desa Bagan Asahan Pekan, dan IR (24), warga Desa Tenembak Bintang Aceh.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi Sik MM melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut, dan keduanya bersaudara ipar.

Awalnya, kata Eri Prasetiyo, kejadiannya di Jalan Anwar Idris, Keluarhan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, tepatnya di depan warung telah terjadi tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Honda metik Scoopy warna hitam merah BK 2493 QAK tahun pembuatan 2020, Minggu (03/09/2023) sekitar pukul 11:00 Wib.

Honda metik Scoopy tersebut di arkirkan Sri Sundari Nasution, saat hendak membeli sesuatu di warung. Begitu keluar dari warung sepeda motor Honda Scoopy milik Sri Sundari sudah tidak ada lagi di parkiran meskipun sudah dicari kemana-mana.

Akibat peristiwa tersebut korban Sri Sundari Nasution mengalami kerugian sebesar Rp22.000.000, dan selanjutnya melapor ke Mako Polres Tanjung balai.

Dari pengaduan korban, polisi melakukan penyelidikan dan mendapat jejak pelakunya.

Lanjut Eri Prasetiyo, Jumat (16/09/2023) sekitar pukul 16.00 Wib Team Opsnal Satreskrim mendapatkan informasi bahwa tersangka M sedang bekerja ke laut, dan akan pulang ke rumahnya di Jalan Ampera, Desa Bagan Asahan Pekan, Kabupaten Asahan sekitar pukul 18.00 Wib.

Menurutnya, tak ingin buruannya kabur Team Reskrim langsung bergerak cepat dan langsung melakukan penyisiran di sekitaran Jalan Ampera, Desa Bagan Asahan Pekan. Hasilnya Team Reskrim menemukan tersangka M sedang berada di rumahnya, dan langsung diamankan.

Setelah berhasil mengamankan tersangka M, selanjutnya Team Opsnal melakukan interogasi, dan tersangka mengakui perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor Scoopy BK 2493 QAK bersama dengan kakak iparnya berinisial IR.

Kemudian Team Reskrim langsung menuju ke kerumah tersangka IR yang berada di Jalan SMA 3, dan hasilnya team langsung menemukannya sedang berada di rumah, dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Setelah diintrogasi tersangka IR mengakuinya dan telah menjual sepeda motor tersebut ke Kota Cane, Provinsi Aceh. Selanjutnya kedua tersangka M dan IR langsung dibawa ke Mako Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya Team Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Balai akan melakukan pengembangan terhadap sepeda motor Scoopy warna merah. “Kedua tersangka telah melanggar pasal 3636 Ayat (1) ke (4) Subs 362,”ucap Kasat Eri Prasetiyo mengakhiri.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai