CALEG GOLKAR

4 Pria Pengedar Pil Ekstasi Ditangkap, Istri Seorang Pelaku Kabur

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Satres Narkoba Polres Tanjung Balai menangkap 4 pria pemilik narkotika jenis pil ekstasi, di Jalan H Adam Malik Lk I, Kel Sijambi, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sabtu (16/9/2023) pukul 15.30 Wib.

Keempat tersangka masing-masing, R alias I, MF alias F, SRS alias I, SS alias S, sedangkan seorang wanita berinisial J yang merupakan istri SRS alias I berhasil kabur.

Total keseluruhan diduga nakotika jenis pil ekstasi yang disita sebanyak 21 butir berat bersih 7,91 gram.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM melalui Kasat Narkoba, AKP R.Silalahi, SH saat dikonfirmasi mengatakan, Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira pukul 15.30 Wib, personel Satres Narkoba Polres Tanjung Balai di bawah pimpinannya bersama para Kanit dan Opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika, setelah sebelumnya tim melakukan penyelidikan tentang adanya transaksi diduga narkotika jenis ekstasi di sebuah rumah di Jalan H Adam Malik Lk I, Kel Sijambi, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

“Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut selanjutnya tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan H Adam Malik Lk I, Kel Sijambi, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai,” katanya.

Selanjutnya, kata Kasat, petugas menemukan 5 orang sedang duduk di kursi ruang tamu, selanjutnya polisi melakukan penggeledahan badan yang didampingi oleh Kepala Lingkungan dan ditemukan barang bukti 2 butir pil warna pink diduga narkotika jenis pil ekstasi di kantong celana sebelah kiri R alias I, 2 butir pil warna pink diduga narkotika jenis ekstasi di kantong sebelah kanan MF alias F, dan uang sejumlah Rp750.000 ditemukan di saku belakang yang diakuinya sebagai uang hasil penjualan narkotika jenis pil ekstasi.

Polisi langsung melakukan penggeledahan rumah dengan didampingi kepling ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan, yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis ekstasi berwarna pink merek Tapak Kucing sebanyak 16 butir di bawah sofa tempat duduk ruang tamu rumah tersebut.

Diakui SRS alias I barang itu adalah miliknya yang didapat dari MF alias F dan ditemukan 1 set alat isap sabu (bong) di samping sofa tempat duduk ruang tamu rumah tersebut. Kemudian ditemukan uang sejumlah Rp3.900.000 di atas meja ruang tamu yang diakui SRS alias I adalah milikinya, yaitu hasil penjualan narkotika jenis pil ekstasi.

“Sesuai dengan keterangan SRS alias I bahwasannya di kamar Hotel TS No 334 masih menyimpan 50 butir diduga narkotika jenis ekstasi. Kemudian tim melakukan penggeledahan kamar nomor 334 yang atas pengakuan SRS alias I ditempati oleh istrinya bernama J (lidik). Setelah digeledah didampingi oleh sekuriti hotel tidak ditemukan istrinya bernama J.

Tapi, petugas menemukan 1 butir pil warna pink diduga narkotika jenis ekstasi di atas meja TV dan sisanya 49 butir telah dibawa oleh J.

“Kemudian sesuai dengan hasil interogasi terhadap SRS alias I bahwasanyha pil warna pink diduga narkotika jenis ekstasi tersebut didapatkanya dari MF alias F, sebanyak 200 butir dengan harga per butirnya Rp100.000, sehingga total uang yang diserahkan SRS alias I kepada MF alias F sebanyak Rp20.000.000.

Kemudian setelah SRS alias I menerima 200 butir diduga narkotika jenis ekstasi selanjutnya membawa narkotika jenis pil ekstasi ke Hotel TS dengan menggunakan 1 unit mobil Agya warna merah dengan nomor plat polisi BK 1839 KQ.

“Kemudian SRS alias I membagikan atau menjual sebahagian narkotika jenis ekstasi kepada kaki tangannya dengan sistim kerja jual dulu baru disetorkan uangnya. SRS alias I menjual kembali 50 butir pil warna pink diduga narkotika jenis ekstasi kepada MF alias F yang diterima oleh R alias I, atas perintah MF alias F untuk dijual kembali. SRS alias I menjual perbutir seharga Rp150.000,” kata Kasat.

SS alias S turut diamankan dan hasil test urine positif memakai narkoba, dan akan dilakukan assament medis.

“Terhadap 5 orang yang diamankan tersebut dan barang bukti yang disita dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasat.

Lanjut Kasat, pemberantasan narkoba secara gencar dan extra ordinary yang dilakukan oleh Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai, beserta jajaran ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI, Joko Widodo disampaikan pada saat Rapat Terbatas di Istana Merdeka Senin 11 September yang lalu.

Untuk itu, Polres Tanjungbalai secara tegas telah menyatakan komitmennya untuk memberantas narkoba di wilayah Tanjungbalai, dengan slogan “Narkotika Musuh Bersama” yang disampaikan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

“Harapan kami partisipasi aktif masyarakat serta stake holders dalam memberikan informasi sangat mendukung dalam pemberantasan narkoba di Tanjungbalai,” pungkas Kasat.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai