CALEG GOLKAR

Alamakjang…Dinasehati Jangan Melawan Ibunya, Anak Malah Pukul Ayah Tiri, Begini Nih Jadinya

Tanjungbalai (medanbicara.com)-Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mengamankan Indra Teguh Laksana (30), di sebuah warnet di Gang Aman, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Jumat (10/12/2021) sekitar pukul 20.00 Wib. Tersangka diduga melakukan penganiayan terhadap ayah tirinya. Alamakjang…

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi SH, SIK ketika dikonfirmasi watawan melalui telepon selularnya mengatakan, tersangka diamankan berkat adanya laporan dari korban Burhanuddin Minka (57), ayah tiri tersangka warga Gang Aman, Lingkungan XII, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Peristiwanya berawal Sabtu (20/11/2021) sekitar pukul 20.30 Wib, berawal saat korban pulang ke rumahnya dan melihat tersangka sedang bertengkar dengan ibunya (istri korban) bernama Nur Aisah.

Melihat kejadian tersebut korban menasehati tersangka, namun tersangka tidak senang dan kemudian melakukan pemukulan terhadap korban, dengan cara meninju bagian pelipis mata sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak dua kali.

Lalu tersangka memukul punggung korban sebanyak satu kali juga dengan menggunakan tangan kanan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka berdarah pada bagian pelipis mata sebelah kiri, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menurut Kapolres, berdasarkan laporan tersebut personel Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dipimpin Kanit II, Iptu Eko Ady R SH, MH dan Kanit I, Ipda M Reza Fahrurozi STrk bersama personel opsnal melakukan cek TKP, dan penyelidikan.

Jumat (10/12/2021) sekira pukul 20.00 Wib diketahui bahwa keberadaan tersangka berada di Gang Aman, Kel Pulau Simardan, Kec Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, tepatnya di sebuah warnet.

Tanpa membuang buang waktu Team Opsnal berangkat menuju warnet tersebut dan berhasil mengamankan tersangka, dan langsung dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” ucap Kapolres Tanjung Balai mengakhiri. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai