CALEG GOLKAR

Baru Belanja Si Putih, Eh Dikibusi, Lagi Naik sepeda Motor Kena Jegrek, Nasib…Nasib…

Tersangka saat diamankan. (Ist/vin)

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Sat Res Narkotika Polres Tanjungbalai meringkus Ilham Mauliddin Silalahi alias Nyak Kur (32), di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di dalam gudang H Amat Jajar, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sabtu (22/08/2020) sekitar pukul 20.30 Wib.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan, dari pria warga Kelurahan Sirantau itu disita sabu dengan berat 3,06 gram.

Nyak Kur dibekuk Sat Res Narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di dalam gudang H Amat Jajar, Kel Beting Kuala Kapias, Kec Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai ada 1 laki-laki mau transaksi narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut tim Unit I Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan.

Dan setelah dilakukan penyelidikan personel mendatangi TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor miliknya, dan alhasil petugas berhasil menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu, yang dicampakkan dari tangan kirinya.

Kemudian petugas menginterogasi Ilham Mauliddin Silalahi alias Nyak Kur dan tersangka pun menerangkan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah memang benar miliknya, yang dibeli dari seorang laki-laki bernama Nanda dan belum berhasil ditangkap.

Dari Ilham Mauliddin Silalahi alias Nyak Kur, warga Jln Kenanga, Pam Beting Simelur, Kel Sirantau, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai Satres Narkotika berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,06 gram, 1 unit HP Samsung warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Mio warna putih dengan Nomor Polisi BK 2335 OB, 1 unit timbangan elektrik.

Selanjutnya, Sat Res Narkotika membawa tersangka dan barang bukti Ke Mako Polres Tanjung Balai, guna pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 12 tahun.(vin)

Mungkin Anda juga menyukai