CALEG GOLKAR

Curi 2 Tabung Gas Untuk Kebutuhan Hidup, Residivis Diciduk

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)- Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai berhasil menangkap tersangka YS, warga Kel Selat Lancang, Kec Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, residivis pelaku pencurian, Senin (23/1/2023).

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga, SH, MH saat dikonfirmasi mengatakan, kejadiannya Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekira pukul 08.00 Wib, di rumah milik ibu rumah tangga bernama Lasmi, di Kel Selat Tanjung Medan, Kec Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

Korban melaporkan telah terjadi pencurian terhadap barang miliknya berupa 2 (dua) buah tabung gas 3 kg milik dari dalam dapur rumahnya, dengan cara menjebol (merusak) dinding dapur rumahnya yang terbuat dari tepas.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp300.000, lalu pelapor datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/I/2023/SPK/Polsek DTB/Polres T.Balai/Poldasu tanggal 22 Januari 2023, maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut.

Nah, dari hasil rekaman CCTV yang didapat pelakunya adalah YS. Selain itu keterangan dari Kepling dan warga sekitar Kel Selat Tanjung Medan bahwa pelaku YS kerap melakukan pencurian dan sangat meresahkan warga.

Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 23.00 Wib diketahui bahwa pelaku sedang berada di Kel Selat Tanjung Medan, Kec Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai. Kemudian Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Eko Ady R, SH, MH bergerak ke TKP yang dimaksud dan sekira pukul 23.30 Wib, pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya dilakukan interogasi kepada pelaku.

Dari hasil interogasi tersebut didapat hasil bahwa benar tersangka adalah pelaku pencurian terhadap barang berupa 2 (dua) buah tabung gas 3 kg milik korban.

Kapolsek mengatakan, pelaku menerangkan bahwa cara pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan merusak dinding dapur rumah korban yang terbuat dari tepas, dengan mengunakan tangan dan kemudian pelaku masuk ke dalam dapur rumah dan mengambil barang milik korban. Lalu pelaku keluar melalui pintu belakang rumah.

Pelaku juga menerangkan bahwa 2 (dua) buah tabung gas 3 kg hasil curian tersebut telah dijual kepada seseorang atas nama IN (masih dalam penyelidikan) dan uang hasil penjualan telah pelaku habiskan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Kemudian Team membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti berhasil diamankan dari tersangka 1 (satu) potong baju warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian dan potongan dinding yang terbuat dari tepas yang sebelumnya dirusak oleh pelaku. Atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya, tersangka melanggar Pasal 363 subs 362 dari KUHPidana,” pungkas Kapolsek.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai