CALEG GOLKAR

Diajak Transaksi, 2 Pengedar Sabu Teluk Nibung Lengket, BB-nya 201,1 Gram

Tanjung Balai (medanbicara.com)-
Team Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai mengamankan dua warga Teluk Nibung SL alias I (46), dan AD alias AN (38), tepatnya di
Jalan Pematang Pasir Raya Lk III Kel Perjuangan, Kec Teluk Nibung, Senin (05/06/2023) sekitar pukul 11.00 Wib.

Dari kedua tersangka, SL alias I (46),
warga Jalan Kakap Lk IV Kel Pematang Pasir, Kec Teluk Nibung dan AD alias AN (38), warga Jalan Aspan Arsyad Lk II Kel Perjuangan, Kec Teluk Nibung Team Satnarkoba berhasil mengamankan sabu sabu berat kotor 201,1 gram,

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi Sik MM melalui Kasat Narkoba, AKP R Silalahi SH saat dikonfirmasi membenarkan ada penangkapan dua warga Teluk Nibung sekitar pukul 11:00 Wib di Jalan Pematang Pasir Raya.

Awalnya, kata R.Silalahi, Team Satnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan tentang adanya 2 (dua) orang laki-laki memiliki dan menjual narkotika jenis sabu.

Tak ingin membuang buang waktu lama, selanjutnya team melakukan penyamaran/undercaver buy di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II bersama dengan Team Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka SL alias I dan AD alias AN, dengan cara memesan barang narkotika sebanyak 2 (dua) ons seharga Rp 76.000.000.

Lanjut R.Silalahi, kesepakatan transaksi sabu di sebuah rumah tepatnya di Jalan Pematang Pasir Raya Lk III Kel Perjuangan, Kec Teluk Nibung, dan setelah bertemu kedua tersangka pun menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik besar klip transparan, yang diduga berisi narkotika jenis sabu kepada petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli, dan langsung melakukan penangkapan dan dibantu oleh tim opsnal lainnya, yang sudah memantau rumah tersebut.

Selain itu team melakukan penggeledah di rumah dengan didampingi Kepling setempat hasilnya team tidak menemukan barang bukti lainnya.

Kemudian team bergerak menuju ke rumah AD alias AN untuk melakukan penggeledahan dengan didampingi kepling setempat, dan hasilnya team menemukan 2 (dua) lembar tisue yang di balut lakban warna cokelat, yang diakui AD alis AN untuk membungkus 2 (dua) bungkus plastik besar klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu.

Lanjut Kasat, kemudian team melakukan interogasi terhadap SL alias I, dan menerangkan benar narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan didapat dari AD alias AN, dan apabila 2 (dua) bungkus plastik besar klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu tersebut laku terjual akan mendapatkan keuntungan Rp6 juta.

Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap AD alias AN dan menerangkan benar narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya, dan didapat dari seorang laki-laki yang masih dalam penyelidikan dan pengembangan. Kemudian tersangaka SL alias I dan AD alias AN, serta barang bukti dibawa Ke Mako Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan team Satnarkoba, 1 (satu) bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,43gram, 1 (satu) bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,67 gram.

Uang tunai Rp1.285.000 (milik AD alias AN), uang tunai Rp60.000 (milik SL alias I),
1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru (milik
SL alias I), 1 (satu) unit Handphone merk oppo warna biru (milik AD alias AN), 2 (dua) lembar tisu yang di bungkus lakban warna kuning, 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hitam, 1 (satu) unit sepeda
motor honda scoopy warna merah hitam BK 3679 QAL.

Berat seluruhnya barang bukti narkotika jenis sabu 201,1 gram.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai