CALEG GOLKAR

Duh! Ayah Embat Anak Tiri Sampai 9 Kali

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)- Tim Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menangkap seorang ayah berinisial R, yang tega menggauli anak tirinya sebut saja Bunga, nama samaran.

Kejadian ini terbongkar dari cerita Bunga, kepada ibu angkatnya berinisial UR.

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetiyo menjelaskan, dari keterangan Bunga kelakuan bejad ayah tirinya itu bermula pada tahun 2016.

“Pelaku memaksa korban hingga telanjang lalu menggesekkan kelaminnya kepada korban. Akibat kejadian tersebut ibu korban membuat pengaduan ke Polres Tanjungbalai pada tanggal 11 Januari 2022,” kata AKP Eri, dalam keterangannya, Minggu (13/2)

Eri mengungkap pencabulan itu pertama kali dilakukan pada saat korban berusia 10 tahun, atau duduk di bangku kelas 6 SD.

“Pengakuan tersangka yang kita dalami sudah 9 kali dia menggauli anak tirinya,” tutur AKP Eri.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan Sabtu (13/2) dini hari pukul 01.00 di kediamannya di Kec Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Tersangka melanggar pasal 81 ayat ( 3 ) UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai