CALEG GOLKAR

Gara-gara Curi HP dan Uang, 2 Wanita Ditangkap, Begini Pengakuannya…

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Tim Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar mengamankan dua wanita masing masing berinisial W dan C, keduanya warga Desa Sei Jawi Jawi, Kec Sei Kepayang Barat, Kab Asahan, Kamis (26/01/2023) sekitar pukul 23:45 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga SH MH saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, awal kejadian, Rabu (19/01/2023) sekitar pukul 07:17 Wib tepatnya di rumah kontrakan korban, Liza Astuti, di Jalan Anwar Idris Kel Bunga Tanjung, Kec Datuk Bandar Timur.

Lanjut Rekman, pelaku masuk ke rumah pelapor dengan cara mencongkel pintu belakang, setelah pintu terbuka pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil satu unit handphone Merek Vivo Y12 warna biru dari atas tempat tidur.

Kemudian pelaku mengambil uang kontan Rp3.000.000 dari dalam tas warna merah yang tergantung di dinding rumah korban.

Atas kejadian tersebut Liza Astuti mengalami kerugian sekitar Rp4.700.000. Selanjutnya pelapor datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat laporan polisi. Berdasarkan laporan korban Liza Astuti, warga Kel Pulo Simardan, Kec Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai dengan Nomor: LP/B/14/I/2023/SPK/Polsek DTB/Polres T.Balai/Poldasu, tanggal 26 Januari 2023, selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Hasilnya, 1 (satu) unit handphone Vivo Y12 warna biru berada di seputaran Kec Sei Kepayang Barat, Kab Asahan. Kemudian Kamis (26/01/2023) sekira pukul 23.00 Wib diketahui bahwa seorang yang memegang HP sedang berada di Desa Sei Jawi Jawi, Kec. Sei Kepayang, Kab Asahan.

Selanjutnya Team Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Eko Ady S SH MH langsung bergerak ke TKP. Sekitar pukul 23:30 Wib, seorang wanita berinisial C berhasil diamankan di sebuah rumah tepatnya di Desa Sei SiJawi Jawi, Kec Sei Kepayang, Kab Asahan, serta barang bukti satu unit handphone Vivo Y12.

Saat diiterogasi, C mengatakan bahwa handphone tersebut dibeli dari W.
Mendapat informasi dari C, Team Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar langsung bergerak cepat menuju ke kediaman W, dan selanjutnya W berhasil diamankan tidak jauh dari rumah C.

W mengatakan benar menjual handphone tersebut kepada C, dan handphone tersebut pemberian dari suaminya berinisial RS (melarikan diri).

Selajutnya Team Reskrim mencari keberadaan RS, namun belum ditemukan keberadaanya (masih dalam penyelidikan). Kemudian Team membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas tindakannya, W dan C melanggar Pasal 480 ayat 1 KUHPidana. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai