CALEG GOLKAR

Ibu Dan Anak di Tanjung Balai Digulung Jadi BD Sabu

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Seorang ibu berinisial PS (55) dan anaknya MRP (31), digulung Satres narkoba, di Jalan Aman Lk V, Kel Sejahtera, Kec Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Sumut, Jumat (13/10/23) sekira pukul 17.15 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM melalui Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP Reynold Silalahi, SH saat ditemui wartawan mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi dari warga yang resahkan bahwa siang dan malam 30 hingga 40 orang pasien bandar narkoba selalu datang ke lokasi.

Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekira pukul 17.15 Wib, Tim gabungan, Polri, BNNK, Sat Pol PP dan Kepling setempat yang dipimpin langsung oleh Kanit I dan Kanit II Sat Narkoba Polres Tanjung Balai, menggerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Aman Lk V, Kel Sejahtera, Kec Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.

Saat penggerebekan tim berhasil mengamankan PS dan anaknya MPR. MPR sempat melarikan diri ke rumah tetangganya dan membuang plastik klip ke bak air kamar mandi di dalam kamar.

Kemudian petugas berhasil mengamankannya dan dilakukan penggeledahan yang didampingi kepling setempat dan didapat barang bukti berupa, satu buah tas warna biru yang didapat di tangan MPR yang didalamnya terdapat dua buah timbangan elektrik dan satu pack plastik klip transparan beserta tiga buah pipet yang telah diruncingkan.

Satu buah plastik klip transaparan sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,56 gram yang dilempar MPR ke dalam bak kamar mandi dengan tangan kiri, satu buah plastik klip transaparan kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,22 gram, yang di dapat di lantai rumah, satu set bong yang tersambung dengan kaca pirex yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,44 gram.

Pada saat itu juga tim melakukan penggeledahan badan oleh Polwan kepada PS, dan didapat barang bukti satu buah dompet kantong kain warna hitam yang berisikan satu buah plastik klip transaparan sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,95 gram, dan satu buah plastik klip transparan kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,33 gram.

Satu buah pipet kecil yang diruncingkan, empat buah pipet besar yang diruncingkan, satu unit timbangan elektrik, dua pack plastik klip transparan kosong yang di sembunyikan di celana dalam dan satu buah kartu ATM Bank BRI atas nama PS, satu buah buku tabungan Bank BRI atas nama PS, satu unit handphone android merk vivo warna biru.

Kemudian tim bergerak menuju rumah MPR, di Dusun V Kec Air Joman, Kab Asahan, dan dilakukan penggeledahan rumah didampingi Kepala Dusun setempat namun tidak menemukan barang bukti lainnya.

Selanjutnya MRP dan PS ibu dan anak beserta barang bukti yang disita dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan bahwa narkoba tersebut diperoleh ibu dan anak itu dari seorang laki laki (lidik) dan hingga saat ini masih dilakukan pengejaran.

Tersangka ibu dan anak tersebut dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 KUHPidana.

“Kami Polres Tanjung Balai tetap berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba untuk menyelamatkan anak bangsa. Bagi masyarakat mengetahui informasi peredaran gelap narkoba agar jangan segan menginformasikan kepada kami, identitas pelapor kami rahasiakan,”pungkas Reynold.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai