CALEG GOLKAR

Jurtul Togel Hongkong Di Jalan Asahan Diciduk

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Satreskrim Polres Tanjung Balai mengamankan tersangka pemain judi togel jenis Hongkong berinisial BHM alias Bonar (70), warga Bosar Toruan, Kelurahan Bosar Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Senin (29/05/2023) sekitar pukul 21:00 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi Sik MM melalui Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetiyo SH saat dikonfirmasi membenarkan ada penangkapan pemain judi togel jenis Hongkong.

Awalnya, kata Kasat, Team Reskrim mendapatkan informasi, Senin (29/05/2023) sekitar pukul 20:00 Wib ada seorang laki laki baru saja membeli togel jenis Hongkong, di Jalan WR Supratman, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.

Selanjutnya team melakukan penyelidikan tentang keberadaan permainan judi togel jenis Hongkong tersebut yang berada di Jalan WR Supratman sekitar pukul 21:00 Wib, yang di pimpin Kanit Idik 1, Ipda DJH Manullang.

Tidak berapa lama kemudian Team Reskrim melihat ada seorang laki laki sedang berjalan dari sebuah warung menuju Jalan Asahan.

Tanpa membuang buang waktu yang lama Team Reskrim langsung menghentikan langkah laki laki tersebut, dan langsung memeriksa. Hasilnya team menemukan barang bukti berupa kertas yang bertuliskan nomor angka dan uang hasil pembelian nomor judi bua mimpi tersebut sebesar Rp20.000, yang di simpan dalam kantong saku celana

Selanjutnya Team Reskrim langsung mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Tanjung Balai, guna pemeriksaan/penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka telah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 dari KUHP,” ucap Kasat Eri Prasetiyo mengakhiri.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai