CALEG GOLKAR

Kena Laporkan, Pengecer Paket Kecil Sabu Diciduk Saat Menunggu Pembeli

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Team Reskrim Polsek Sei Tualang Raso mengamankan T (24), warga Gang Aman Lk12, Kec Datuk Bandar, Selasa (16/05/2023) sekitar pukul 23.30 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Ahmad Yusuf Afandi Sik MM melalui Kapolsek Sei Tualang Raso, Iptu Asrol E Rambe SH MH saat dikonfirmasi membenarkan ada penangkapan seorang laki laki yang sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu-sabu.

Awalnya, Selasa (16/05/2023) sekitar pukul 22.30 WIB, Kanit Reskrim Ipda CR Purba SH mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan maraknya peredaran narkotika jenis sabu, di Gang Abdul Majid, Lingkungan 12, Kel Pulo Simardan, Kec Datuk Bandar Timur,

Lanjut Kapolsek, berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 23.00 WIB Team Reskrim menuju ke TKP dan langsung mengamankan T, dan pada saat itu tersangka T berada di dekat sebuah rumah sedang menunggu pembeli sabu.

Kemudian Team Reskrim langsung melakukan penyisiran di sekitar TKP dan hasilnya team mendapatkan barang bukti 9 plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,25 gram, dan T menjual narkotika paket kecil seharga Rp50.000 guna mendapatkan keuntungan.

Kemudian tersangka T dan barang bukti dibawa ke kantor Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso untuk diamankan, dan langsung dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Tanjung Balai guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka T, 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.25 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit handpone android merk oppo warna hitam, serta uang sebanyak Rp200.000.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai