CALEG GOLKAR

Kesal Karena Sering Main Warnet, Isteri Bakar Suami 

Deli Serdang (medanbicara.com) – Hisyam Surya Maey alias Hisyam (22) terancam hukuman 20 tahun penjara. Ibu rumah tangga warga Dusun VI Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa, tega membakar suaminya Jurdhi (21) hingga tewas. Hisyam kesal karena korban sering main warnet. Peristiwa mengenaskan yang mengakibatkan korban tewas itu terjadi di Pasar XV Dusun VIII Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, Jumat (3/2/2024) sekitar pukul 17.00 wib.

Dalam press release tertulis yang diterima wartawan pada Senin (12/2/2024) Kapolresta Deli Serdang Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIk, M.H, melalui Plt Kasat Reskrim AKP Natanail Sitepu, M.H, menjelaskan peristiwanya bermula ketika pelapor Andri Bilana abang korban datang kerumah korban dengan menggunakan sepedamotor. 

Lalu pelaku meminjam sepedamotor Andri Bilana dengan maksud mencari korban. Andi Bilana memberikan sepedamotornya dan pelaku pergi bersama Refti Ameliani yang merupakan adik pelapor. Setelah pelaku mengetahui keberadaan korban, maka Refti Ameliani diantarkan kerumah dan diturunkan oleh pelaku

Lalu pelaku pergi kembali dengan menggunakan sepedamotor dan beberapa menit kemudian pelaku pulang dan mengatakan kepada pelapor jika adiknya bernama Jurdhi yang juga merupakan suami pelaku itu telah dibakar di warnet. Mendengar hal itu, pelapor mendatangi warnet dan saat tiba di warnet, pelapor melihat jika korban telah basah kuyup dan terbakar. Selanjutnya pelaku melaporkannya ke Polresta Deli Serdang sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 113 / II / 2024 / SPKT / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT, tanggal 08 Februari 2024 pelapor atas nama Andri Bilana.

“Dari pengakuan pelaku, pelaku membakar korban karena pelaku kesal terhadap korban yang sering main warnet. Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal 338 atau pasal 187 atau pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun dan atau 20 tahun penjara,” sebut AKP Natanail Sitepu, M.H. (man)

Mungkin Anda juga menyukai