CALEG GOLKAR

Main Hajar, Anak Teluk Nibung Nyangkut

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Team Reskrim Polsek Teluk Nibung mengamankan tersangka DI alias Dedek Andul (41), warga Jalan Terisi, Lk II, Kel Kapias Pematang Pasir, Kec.Teluk Nibung, dari Jalan KL Yos Sudarso, Selasa (20/06/2023) sekitar pukul 16:00 Wib.

Tersangka DI alias Dedek Andul diamankan Team Reskrim Polsek Teluk Nibung berdasarkan laporan dari Tri Sandi J Pratama (30), warga Jalan A Raini Nasution lk I, Kel Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/22/IV/2023/SPKT/Polsek TNB/Polres T. Balai/Polda Sumatera Utara, tanggal 16 April 2023.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi Sik MM melalui Kapolsek Teluk Nibung, AKP Sisbudianto saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan tersangka DI alias Dedek Andul.

Awalnya, kata Kapolsek, Minggu (16/04/2023) sekitar pukul 21:30 Wib tepatnya di Kalan Kirab Remaja Lk I, Kel Pematang Pasir, Kec Teluk Nibung telah terjadi tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan tersangka Dedek Andul bersama teman-temannya yang sama sekali tidak dikenal korban, Tri Sandi J Pratama pada saat itu.

Karena kesalahpahaman tersangka Dedek Andul memukul waah korban, yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada pelipis mata sebelah kanan, mata sebelah kanan memar dan bibir atas bengkak.

Atas penganiayaan tersebut korban merasa keberatan dan langsung membuat mengadu ke Polsek Teluk Nibung, guna diusut sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan pengaduan dari Tri Sandi J Pratama, Team Reskrim selanjutnya melakukan penyelidikan keberadaan tersangka yang mana didapat hasilnya bahwa tersangka Dedek Andul sedang berada, di seputaran Jalan Yos Sudarso, Kec Teluk Nibung.

Selanjutnya Selasa (20/06/2023) sekitar pukul 16.00 Wib Team Reskrim Polsek Teluk Nibung di bawah pimpin Kanit Reskrim Ipda Jose B. Manik, S.Psi., M.Si. bersama tim opsnal berangkat ke lokasi yang maksud, dan selanjutnya melakukan penyisiran lokasi dan berhasil mengamankan tersangka Dedek Andul.

“Kemudian tim membawa tersangka ke Mako Polsek Teluk Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, ucap Sisbudianto.

Atas perbuatannya tersangka DI Alias Dedek Andul melanggar Pasal 170 subs Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai